Suara.com - PT Kimia Farma hanya menerapkan harga tes swab PCR Rp 495 ribu di lima kota besar, selain lima daerah ini akan dikenakan biaya tambahan ongkos kirim sampel ke laboratorium.
Kelima daerah dengan harga tes swab PCR Rp 495 ribu tersebut antara lain; Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.
"Untuk PCR, harga Rp 495.000 hanya berlaku di 5 kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, Makassar). Di luar dari 5 kota tersebut, harga akan dikenakan biaya ongkir pengiriman sampel PCR ke Lab Pusat PCR kami (Rp 495.000 + ongkir)," jawab WhatsApp Center Kimia Farma saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Misalnya, untuk tes pemeriksaan di DI Yogyakarta akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 55 ribu untuk ongkos kirim sampel ke Semarang.
"Ongkir estimasi sebesar Rp 55.000, untuk pengiriman sampel dari Yogyakarta ke Semarang. Hasil H+1 sampai H+2 hari kerja," lanjutnya.
Selain itu, Kimia Farma juga menurunkan harga rapid tes swab antigen menjadi Rp 85 ribu untuk alat reguler dan Rp 125 ribu untuk merk Abbot Panbio.
Masyarakat umum bisa mendaftar tes Covid-19 di Kimia Farma melalui Aplikasi Kimia Farma Mobile (tersedia informasi lokasi yang menyediakan, jadwal layanan, nomor antrian, dan pemesanan online).
Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali, atau turun sebesar 45 persen dari harga sebelumnya.
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga: TERBARU Daftar Harga Tes Swab PCR Kimia Farma Setelah Turun di Jawa-Bali
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Berita Terkait
-
TERBARU Daftar Harga Tes Swab PCR Kimia Farma Setelah Turun di Jawa-Bali
-
Ikuti Arahan Kemenkes, Tes PCR di Lab Ini Kini Makin Ramah di Kantong
-
Sah, Labkesda Kaltim dan Beberapa Klinik Di Samarinda Turunkan Harga Swab PCR
-
Ikuti Kemenkes, Kimia Farma Turunkan Harga Tes Swab PCR dan Antigen
-
Kemenkes: Harga Tes PCR Indonesia Termurah Kedua di ASEAN
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini