Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sebanyak 11 dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penyelidikan TWK KPK itu dianggap bukan menjadi kewenangan Komnas HAM.
Pernyataaan itu disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi.
Hendardi awalnya menyebut jika Komnas HAM memang berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian. Hal itu merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, yakni Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM. Namun, lanjut Hendardi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia. Artinya, harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilakan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Hendardi menyampaikan, siapapun boleh melakukan kajian dan pemantauan terhadap kinerja institusi negara. Akan tetapi, jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.
"Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya," sambungnya.
Jika tidak ada kewenangan, lanjut Hendardi, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular -- tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM.
Disebutkan Hendardi, Komnas HAM begitu 'rajin' mengambil peran sebagai 'hero' dalam kasus-kasus populer di tengah keterbatasan prestasi selama periode 2017 sampai 2021. Dia melanjutkan, fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM.
"Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini," beber dia.
Baca Juga: Soal Temuan 11 Pelanggaran HAM dalam TWK, Begini Reaksi Pimpinan KPK
Tak hanya itu, Hendardi juga melayangkan kritik terhadap Komnas HAM, di mana lembaga tersebut begitu gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara. Namun, kata dia, Komnas HAM miskin terobosan.
"Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan," ujar Hendardi.
Soal rekomendasi, Hendardi menyebut jika upaya Komnas HAM tidak nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.
"Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM," ujarnya.
Terhadap kasus TWK sebagai alih status ASN, kata Hendardi, produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan. Misalnya, melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan