Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pergantian antarwaktu Dalam rapat paripurna. Adapun PAW dilakukan terhadap anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ibnu Mahmud Bilalluddin.
Pimpinan DPR melantik Ibnu dari Fraksi PAN dapil DIY sebagai pengganti Hanafi Rais.
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel yang memimpin rapat mengatakan PAW tersebut sebagaimana petikan surat keputusan presiden Indonesia Nomor 96/P Tahun 2021 tanggal 19 Juli 2021 yang telah diterima DPR.
"Persemian pergantian antarwaktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ibnu Mahmud Bilalluddin dari Fraksi PAN dapil DIY menggantikan Hanafi rais," kata Gobel, Kamis (19/8/2021).
Sementara itu, proses pelantikan terhadap Ibnu saat rapat paripurna dimulai. Adapun agenda rapat paripurna ialah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait RUU APBN 2022.
"Selanjutnya, ketentuan Pasal 18 Ayat 5 Tatib DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi sebelum mengemban jabatannya anggota PAW mengucapkan sumpah yang dipandu oleh pimpinan DPR," ujar Gobel.
Hanafi Rais Mundur dari PAN dan DPR
Putra Amien Rais, Hanafi Rais telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) 2020-2025 dan jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Meski belum menerima surat resminya, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menyampaikan sikap partai akan selalu menghormati atas keputusan ataupun sikap yang diambil oleh kadernya, sekalipun itu Hanafi.
Baca Juga: Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tahun 2021 Cuma 55 Persen, KPK: Padahal Tahun Lalu 100 Persen
Ia meyakini kader PAN bisa berkontribusi baik di dalam partai ataupun di luar bagi masyarakat.
"Kami percaya bahwa setiap insan politik dapat berbakti dan berkontribusi secara aktif kepada masyarakat sesuai dengan cara yang dianggap terbaik bagi dirinya masing-masing," kata Eddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2020).
Namun ketika disinggung soal informasi pengunduran diri, Eddy mengklaim kalau dirinya belum mendengar kabar tersebut. Apalagi ia menyebut tidak ada satu surat pun yang sampai ke pihak partai.
"Saya belum mendengarnya dan belum juga menerima surat yang telah beredar di teman-teman media," ungkapnya.
Kirim Surat
Sebagaimana diketahui, pernyataan mundur tersebut dituangkan Hanafi dalam sebuah surat yang dibubuhi materai di atas tanda tangannya. Surat itu dibuat di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2020.
Berita Terkait
-
Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Cuma 55 Persen, Pimpinan: Harus Dimaklumi
-
Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tahun 2021 Cuma 55 Persen, KPK: Padahal Tahun Lalu 100 Persen
-
Hasil Survei PAN Rendah dan Lama Popular, Zulhas: Kami Tidak Pasang Baliho, Uang Terbatas
-
Maybank Pailitkan Pan Brothers, Ini Tanggapan Menohok dari Ketum Apindo
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM