Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) terus melakukan sejumlah upaya peradilan agar bisa terbebas dari penjara. Terbaru, Rizieq mengutus tim pengacaranya untuk mengajukan surat permohonan pembatalan perpanjangan ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/8/2021).
Aziz Yanuar, salah satu tim kuasa hukum HRS menegaskan, bila keadilan secara negara tak didapatkan Rizieq, dia memastikan mereka akan menuntut di akhirat kelak.
“Jika upaya-upaya tersebut di atas tidak juga menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kezaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang Maha Adil dan Maha Besar perhitungannya kelak,” tegasnya di MA, Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021).
“Bahwa tidak lupa kami memohon Doa dari segenap masyarakat pecinta keadilan dan juga Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk IB-HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab),” sambungnya.
Aziz menegaskan, perpanjangan masa hukuman kliennya yang diputuskan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
"Bahwa kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan," tegasnya.
Aziz menyebutkan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan masa penahanan.
"Hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Aziz menambahkan, pengajuan permohonan itu berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."
Baca Juga: Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum Datangi MA Minta Dibatalkan
Kemudian Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan, "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang."
"Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegas Aziz.
Karenanya melalui surat permohonan itu, Aziz berharap MA dapat segera membatalkan masa perpanjangan penahanan HRS.
"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya.
Seperti diketahui, Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.
Berita Terkait
-
Tak Sudi Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pengacara Ngadu ke MA Minta Dibatalkan
-
Rizieq Shihab Diusulkan Jadi Dubes RI untuk Taliban, Guru Besar UI: Cocok Bahasanya
-
Ada Usul Rizieq Shihab Ditaruh di Afghanistan, Jadi Dubes RI Pemerintahan Taliban, Cocok?
-
Kubu Rizieq soal Sembako Jokowi Picu Kerumunan: Diskriminasi Hukum, Mengundang Murka Allah
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui