Suara.com - Sudah setahun sejak kasus pertama virus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia. Sejumlah orang kehilangan pekerjaannya di masa pandemi Covid-19.
Covid-19 hampir menyerang seluruh sektor, terutama pada sektor ekonomi yang mengalami dampak serius. Aktivitas dan mobilitas masyarakat harus dikurangi. Hal ini sangat memengaruhi kenaikan angka pengangguran di Indonesia. Akibatnya, banyak pekerja yang terpaksa harus dirumahkan ataupun diberhentikan (PHK).
Salah satu orang yang kena imbas pandemi hingga di-PHK adalah Ismail (42). Warga asa Bekasi ini sempat menjadi sopir di PT Cahaya di Cikarang dan kini sudah menganggur sejak awal Covid-19 melanda Indonesia.
Awalnya, Ismail dirumahkan dan belum sepenuhnya di-PHK.
“Saya empat tahun kerja di sana sebagai supir, kerjaannya nganter-nganter bos asal Jepang. Bukan saya aja yang di-PHK, hampir semua sopir,” kata Ismail kepada Suara.com, Kamis (19/08/2021).
Sejak di-PHK, hingga saat ini Ismail mengeluhkan susahnya mencari pekerjaan.
Ia juga mengatakan tidak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos). Kini Ismail sebagai kepala rumah tangga terpaksa harus kerja serabutan untuk menghidupkan keluarganya. Ia juga sangat terbantu oleh tetangga dan mantan rekan kerjanya.
“Sekarang, ya, kerja apa aja yang penting halal gitu. Saya sangat berharap semoga pandemi cepat mereda,” tambah Ismail.
Nasib serupa yang dirasakan oleh Yakup (38) seorang sekuriti di salah satu Bank swasta yang sudah bekerja selama satu tahun. Ia pun diberhentikan pada bulan Maret 2020 awal pandemi.
Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Menurun, Limbah Infeksius di Posko BPBD DIY Berkurang Drastis
“Gimana lagi, kan. Semua (satpam) juga diberhentikan, jadi ya harus ikhlas aja,” kata Yakup pada, Kamis (19/08/2021).
Meskipun sempat tidak bekerja lama, kini Yakup sudah mendapatkan pekerjaan sebagai security di salah satu perumahan di Bekasi. Ia juga mengatakan mendapatkan BST (Bantuan Sosial Tunai).
“Untuk bertahan hidup jujur aja, saya saling ngandelin ke keluarga, bahkan saudara yang jauh sekalipun, entah saya jual barang atau ikut kerja sama orang jadi kuli bangunan, ya kalo kepepet banget kadang sampai minjem sama saudara ataupun tetangga,” tambah Yakup. (Aulia Ivanka Rahmana)
Tag
Berita Terkait
-
Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW: Jika Tak Minta Maaf Bakal Dipolisikan
-
Update 20 Agustus: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 20.004 Kasus, 1.348 Jiwa Meninggal
-
Pakar Imunologi: Ini Kondisi Autoimun yang Belum Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Moderna
-
Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, 20% Ibu Hamil Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional