Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemakzulan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah jika ditinjau dari segi hukum tata negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara 'Peringatan Haul Gus Dur ke-12 Hijriah' yang ditayangkan oleh akun Youtube NU Channel, Minggu (22/8).
"Gus Dur itu jatuh sebenarnya adalah dari sudut hukum tata negara itu penjatuhannya tidak sah. Tetapi kan saya punya disertasi tentang politik hukum, kalau di dalam hidup bernegara itu hukum adalah produk politik. Kalau politik menghendaki ini, hukumnya tidak mendukung, politiknya itu membuldoser hukum. Itu bisa terjadi sampai sekarang," ujar Mahfud, Minggu (22/8).
Mahfud yang sempat menjabat sebagai Menteri Pertahanan era Gus Dur menerangkan kriteria presiden dapat dilengserkan termuat dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978, yakni dinyatakan sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara.
"Apabila presiden benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum I agar memperbaiki (kebijakan), kalau masih benar-benar melanggar Haluan Negara diberi memorandum II agar memperbaiki kebijakannya. Kalau sudah memorandum II masih melanggar lagi, MPR melakukan Sidang Istimewa untuk memberhentikan," ucapnya.
Namun, yang terjadi pada Gus Dur tidak demikian, lanjut Mahfud. Gus Dur dimakzulkan Sidang Istimewa MPR melalui kasus yang berbeda antara memorandum I, II, dan III.
Memorandum I dan II terkait dengan isu Buloggate dan Bruneigate yang menyatakan bahwa Gus Dur patut diduga melakukan penyalahgunaan.
Berbeda dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 yang mengatur 'sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara'.
"Masuk memorandum II, selesai, enggak ada Sidang Istimewa untuk memorandum I dan II. Sidang Istimewa yang kemudian diangkat untuk kasus lain. Kasusnya itu karena Gus Dur memecat Kapolri Bimantoro dan menggantinya dengan Chaerudin Ismail. Nah, itu melanggar aturan memang," ucap Mahfud.
Baca Juga: Kota Bandung Perlu Hidran Tambahan untuk Atasi Kebakaran
Mahfud menjelaskan bahwa pergantian Kapolri tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan juga harus atas persetujuan DPR.
Hal itu sebagaimana Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Meski begitu, ia menegaskan semestinya Gus Dur tidak langsung dijatuhkan karena ini kasus baru.
"Itu melanggar memang, tetapi ini pelanggaran baru sehingga harus dimulai dari memorandum baru mestinya agar diperbaiki. Tapi, langsung pada waktu itu pecat, lalu hari Minggu Pak Amien Rais bilang besok sidang karena Gus Dur telah melanggar Haluan Negara. Bukan lagi soal Bulog, itu sudah hilang," ungkap Mahfud.
Gus Dur dimakzulkan pada 23 Juli 2001. Pemakzulan dalam Sidang Istimewa MPR pada Senin petang itu menyatakan Gus Dur telah menyalahi Haluan Negara.
Posisi Gus Dur sebagai kepala negara kemudian diserahkan MPR kepada Wakil Presiden Megawati Sukarnoputri.
Sebelumnya, anak dari Gus Dur, Alissa Wahid, sempat mengatakan bahwa tanggal 23 Juli menjadi tanggal yang tidak akan dilupakan.
Tag
Berita Terkait
-
Kota Bandung Perlu Hidran Tambahan untuk Atasi Kebakaran
-
PPKM Disetop Hari Ini? Ini Kisi-kisi dan Arahan Presiden Jokowi
-
Warga Samarinda Ini Siapkan Air Mineral Gratis Untuk Presiden Jokowi, Baiknya Heh!
-
Imbas Tol Baru Kelapa Gading-Pulo Gebang, Pemprov DKI Harus Perlebar Jalan
-
Hasil Survei Fixpoll: Mayoritas Publik Tak Setuju Jokowi 3 Periode dan Maju Lagi 2024
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik