Suara.com - Tiga perwira menengah (Pamen) dari kesatuan Rindam Jaya dijatuhi hukuman disiplin oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji. Sanksi tersebut diberikan kepada ketiganya lantaran diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhadap siswa didiknya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengemukakan ketiga Pamen tersebut masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol, dan Mayor. Sanksi tersebut diberikan lewat Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin yang digelar pada Senin (23/8/2021) kemarin.
"Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sansi hukuman disiplin terhadap ketiga pamen tersebut," kata Herwin kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Menurut Herwin, ulah ketiga Pamen tersebut telah mencoreng nama baik TNI AD. Padahal kesatuan Rindam Jaya memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya.
"Dapat merugikan dan mencederai nama baik lembaga pendidikan. Harapan lembaga pendidikan dapat menghasilkan prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas," katanya.
Oleh karena itu, kata Herwin, Pangdam Jaya menjatuhkan sanksi yang bervariasi terhadap oknum tak bertanggung jawab tersebut. Sanksi yang diberikan itu di antaranya berupa teguran hingga penahanan ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah