Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memberikan penjelasan langsung soal pemborosan anggaran untuk membeli lahan makam Covid-19. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI tahun 2020.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Justin Adrian, mengatakan temuan ini merupakan pengadaan tanah makam Covid-19 yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta di Jalan Sarjana, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Proyek itu menggunakan APBD-Perubahan tahun 2020 sebesar Rp 71,24 miliar.
Berdasarkan laporan BPK, pengadaan tersebut lebih mahal Rp 3,33 miliar. Adrian pun meminta Anies menjelaskan persoalan ini kepada publik karena APBD dalam keadaan defisit akibat pandemi Covid-19.
“Anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah," ujar Adrian dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
"Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp 3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab,” tambahnya menjelaskan.
Total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 adalah Rp 219 miliar dan realisasinya sebesar Rp 186,24 miliar, yang digunakan untuk membeli tanah makam di 5 lokasi. Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektar yang terdiri dari 6 bidang.
Harga satuan untuk 4 bidang tanah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi dan 2 bidang lainnya Rp 4,75 juta per meter persegi.
BPK menemukan 4 kejanggalan pengadaan tanah ini. Kejanggalan pertama adalah lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga.
Ketiga, tanah berada di cekungan, yaitu evelasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana. Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB, namun perhitungan harga pasar menggunakan tanah pembanding dengan peruntukan zonasi R.9 rumah KDB rendah.
Baca Juga: Anies Tinjau Vaksinasi WNA di Balai Kota DKI
“Seharusnya harga tanah lebih rendah dibandingkan tanah di sekitarnya. Akan tetapi BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tidak memperhitungkan 4 faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah,” katanya.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, BPK kemudian meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melakukan perhitungan ulang harga pasar. Hasilnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah ini lebih mahal Rp 3,33 miliar.
Di dalam laporan BPK juga dinyatakan bahwa sebelum melakukan transaksi pengadaan tanah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah menyampaikan laporan kajian awal kepada gubernur. Laporan ini menerangkan kondisi status tanah, kesesuaian dengan kebutuhan pemerintah, dan penilaian kelayakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang