Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Salah satu syarat mengikuti SKD CPNS 2021 wajib Swab PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Setelah membuktikan hasil tes non reaktif, peserta SKD CPNS 2021 baru dapat mengikuti tahapan seleksi yang dilaksanakan lembaga terkait. Berikut rincian ketentuan SKD CPNS 2021 wajib Swab PCR dan antigen:
- Tes swab PCR sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
- Tes swab antigen sebagai syarat SKD CPNS 2021 dilakukan maksimal 1 x 24 jam.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal seharga Rp 495.000 di Jawa Bali. Sementara untuk harga tes RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali turun menjadi maksimal sebesar Rp 525.000.
Hal ini sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Harga tes PCR tersebut tidak hanya berlaku di rumah sakit saja, tetapi juga di semua layanan kesehatan termasuk klinik maupun laboratorium swasta.
Aturan SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR
Sementara itu, ketentuan tes SKD CPNS 2021 wajib swab PCR terdapat dalam surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
Tak hanya wajib menunjukan hasil negatif swab PCR atau antigen, terdapat syarat lain yang wajib dilakukan. Salah satunya, peserta SKD wajib menggunakan double masker dengan masker 3 lapis (3 ply) dan masker kain di bagian luar. Syarat lain yang harus dipenuhi yakni wajib menjaga protokol kesehatan.
Peserta tes SKD diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter dan mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
Baca Juga: Kemenkes Klaim Harga Tes PCR Turun untuk Perbanyak Testing dan Tracing
Selain bagi peserta, penyelenggara SKD CPNS 2021 juga diwajibkan mematuhi aturan pemerintah yakni menyediakan tempat dengan kapasitas yang telah ditetapkan. Lokasi tes SKD diatur dengan kapasitas maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan.
Tambahan, bagi peserta tes CPNS 2021 di Jawa, Bali, dan Madura harus telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Syarat Tes CPNS 2021: Kartu Deklarasi Sehat
Peserta SKD CPNS 2021 juga harus membawa Kartu Deklarasi Sehat yang dapat diperoleh melalui portal SSCASN.
Formulir deklarasi sehat dapat diperoleh melalui laman scasn.bkn.go.id dengan login ke akun peserta. Pengisian formulir dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian dimulai dan paling lambat H-1 sebelum tes CPNS 2021.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas. Hal ini dilakukan sebagai syarat pemberian PIN registrasi untuk mengikuti seleksi SKD CPNS 2O21.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!