Suara.com - YouTuber Muhammad Kece akhirnya diringkus polisi di Bali pada Selasa (24/8/2021). Seluruh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan se-Indonesia berharap proses hukum selanjutnya bisa dilakukan dengan menjalankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta transparan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras pihak kepolisian yang mampu menangkap Muhammad Kece terkait dugaan kasus penistaan agama. Untuk selanjutnya, MUI menyampaikan harapannya kepada pihak kepolisian supaya proses hukumnya berjalan dengan baik.
"Kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakan sesuai prinsip equality before the law dan juga transparan," kata Ikhsan kepada Suara.com, Rabu (25/8/2021).
MUI bersama Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan seluruh organisasi masyarakat Islam lainnya akan terus mengawal jalannya proses hukum yang melibatkan Kece.
"Sambil mendorong upaya penegakan hukum berdasar pada prinsip kepastian dan keadilan."
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Penetapan Tersangka Kilat, Muhammad Kece Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Bui
Berkenaan dengan itu, Rusdi mengemukakan bahwa Muhammad Kece ditangkap oleh penyidik di tempat persembunyian di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap pada Selasa (24/8) kemarin sekitar pukul 19.30 WIT.
"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," ujarnya.
Dikecam
Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube.
Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama. Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri. Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berita Terkait
-
Penetapan Tersangka Kilat, Muhammad Kece Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Bui
-
Ditangkap Bareskrim, Terungkap Lokasi Persembunyian Muhammad Kece Selama Buron di Bali
-
Gaji Muhammad Kace di YouTube Diperkirakan Rp 535 Juta, Diduga Hina Nabi Muhammad
-
Fantastis! Segini Pendapatan Muhammad Kece Dari Konten Youtube Nistkan Nabi Muhammad SAW
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion