Suara.com - YouTuber Muhammad Kece akhirnya diringkus polisi di Bali pada Selasa (24/8/2021). Seluruh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan se-Indonesia berharap proses hukum selanjutnya bisa dilakukan dengan menjalankan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta transparan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras pihak kepolisian yang mampu menangkap Muhammad Kece terkait dugaan kasus penistaan agama. Untuk selanjutnya, MUI menyampaikan harapannya kepada pihak kepolisian supaya proses hukumnya berjalan dengan baik.
"Kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakan sesuai prinsip equality before the law dan juga transparan," kata Ikhsan kepada Suara.com, Rabu (25/8/2021).
MUI bersama Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan seluruh organisasi masyarakat Islam lainnya akan terus mengawal jalannya proses hukum yang melibatkan Kece.
"Sambil mendorong upaya penegakan hukum berdasar pada prinsip kepastian dan keadilan."
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Penetapan Tersangka Kilat, Muhammad Kece Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Bui
Berkenaan dengan itu, Rusdi mengemukakan bahwa Muhammad Kece ditangkap oleh penyidik di tempat persembunyian di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap pada Selasa (24/8) kemarin sekitar pukul 19.30 WIT.
"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," ujarnya.
Dikecam
Muhammad Kece ramai diperbincangkan usai menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Hal itu diutarakannya dalam sebuah kanal YouTube.
Pernyataan Muhammad Kece itu pun mendapat respons langsung dari Kementerian Agama. Kementerian Agama menilai apa yang disampaikan Muhammad Kece adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Di sisi lain, pernyataan Muhammad Kece juga mendapat kecamanan dari ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri. Dia mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berita Terkait
-
Penetapan Tersangka Kilat, Muhammad Kece Dijerat UU ITE dan Terancam 6 Tahun Bui
-
Ditangkap Bareskrim, Terungkap Lokasi Persembunyian Muhammad Kece Selama Buron di Bali
-
Gaji Muhammad Kace di YouTube Diperkirakan Rp 535 Juta, Diduga Hina Nabi Muhammad
-
Fantastis! Segini Pendapatan Muhammad Kece Dari Konten Youtube Nistkan Nabi Muhammad SAW
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan