Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani meminta masyarakat tidak lagi meributkan soal wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang isunya bakal dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.
Menurut Asrul, pihaknya sama sekali tidak berpikir kalau amandemen dilakukan di tengah pandemi.
Hal tersebut disampaikan Arsul melihat pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait dengan adanya wacana amandemen UUD 1945.
Isu itu kian meluas dengan timbulnya dugaan amandemen UUD 1945 dilakukan sebagai pintu masuk adanya perubahan masa jabatan presiden.
"Jadi artinya kalau pandemi Covid-19 status pandeminya masih melekat sampai 2023 ya enggak akan amandemen juga," kata Arsul dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).
Kendati demikian ia tidak menampik kalau amandemen UUD 1945 itu masuk menjadi salah satu wacana MPR RI.
Menurutnya menjadi hal yang wajar, apabila MPR RI memiliki sebuah wacana di dalam negara demokrasi.
"Tapi kalau itu sebagai sebuah wacana ya memang kita kan ini hidup, jadi apa saja ya boleh diwacanakan di negara demokrasi amandemen konstitusi," tuturnya.
Di sisi lain, Arsul juga mengungkapkan kalau konstitusi UUD itu dipandang jajaran parlemen sebagai konstitusi yang hidup.
Baca Juga: Bergabungnya PAN Dinilai Terkait Program Ambisius Pemerintah, Amandemen Sampai Ibu Kota
Bukan berarti konstitusi yang hidup itu lantas mudah diubah-ubah, tetapi menurutnya bisa disesuaikan dengan situasi negara.
"Yang memang bisa dimaknai tidak berarti kalau hidup itu gampang-gampang diubah, tetapi menghidupkannya juga menggunakan tafsir-tafsir yang menyegarkan, yang memenuhi kebutuhan, ketatanegaraan, dan masyarakat."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas