Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai tidak ada urgensinya amandemen Undang-undang Dasar 1945 dilakukan dalam waktu dekat. Ketimbang melakukan amandemen, seharusnya MPR RI lebih konsen kepada penyelesaian masalah dasar dalam pelaksanaan konstitusi.
Bivitri mengatakan kalau saat ini banyak fokus perhatian yang dibutuhkan guna perbaikan pada menurunnya demokrasi. Masalah yang paling hangat terjadi yakni pemburuan mural yang berisikan kritik bagi pemerintah.
"Buat saya itu masalah mendasar dalam pelaksanaan konstitusi, itu dulu diselesaikan ketimbang malah mengubah konstitusinya," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021).
Ia juga menyinggung kalau amandemen UUD 1945 itu merupakan projek besar yang tentunya menelan besarnya biaya politik serta sosial. Sehingga menurutnya MPR RI harus buang jauh-jauh pemikiran mengubah haluan negara bisa membuat semua masalah terselesaikan.
Bivitri juga berpesan kepada MPR RI untuk tidak mewacanakan amandemen UUD 1945 meskipun diklaim tidak akan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya ia mengetahui, apapun wacana yang diinginkan oleh politisi pasti bisa terwujud.
"Percayalah, melihat pola yang terjadi sekarang ini tugas akademisi kan begitu, melihat kecenderungan berdadarkan studi empirik. Studi empirik menunjukkan apapun maunya politisi sekarang ini, itu bisa terjadi."
Berita Terkait
-
Syaratnya Kurang, Wakil Ketua Sebut MPR RI Belum Putuskan Mau Amandemen UUD 1945
-
MPR RI Klaim Tidak Kepikiran Lakukan Amandemen UUD 1945 di Tengah Pandemi
-
Bergabungnya PAN Dinilai Terkait Program Ambisius Pemerintah, Amandemen Sampai Ibu Kota
-
Temui Pimpinan MPR, Jokowi Sebut Soal Amandemen Urusan Parpol di DPR
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun