Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan amandemen Undang-undang Dasar 1945. Arsul mengatakan hal tersebut dikarenakan belum terpenuhinya syarat-syarat yang harus dilengkapi MPR untuk melakukan amandemen.
"Di MPR sendiri belum ada keputusan apakah mau ada amandemen atau tidak sebagai sebuah keputusan. Kenapa? Ya mau bagaimana memutuskan amandemen, wong dua syarat amandemen yang ada di dalam pasal 37 UUD 1945 kan belum ada," dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021).
Arsul menjelaskan setidaknya terdapat dua syarat yang mesti dipenuhi MPR. Syarat pertama ialah harus ada usulan minimal 1/3 dari anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI. Adapun MPR Ri harus mengumpulkan 238 usulan secara tertulis.
Sementara syarat yang kedua belum adanya kejelasan pasal mana yang hendak diubah beserta alasannya.
Saat ini memang Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya kajian itu juga akan selesai pada akhir 2021.
"Tentu nanti akan dibuka kalau setelah final itu apa kajiannya. Kalau sekarang masih jadi konsumsi para anggota badan kajian," ujarnya.
Di sisi lain, Arsul menilai isu amandemen UUD 1945 bisa menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat karena apa yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI pada Senin, 16 Agustus lalu kurang tepat. Sehingga menyebabkan adanya salah tafsir di tengah masyarakat.
"(Menurut) hemat saya barang kali karena apa yang disampaikan ketua mpr dalam sidang tahunan itu barang kali frasanya kurang pas, mengesankan kepada masyarakat bahwa MPR sudah mengambil keputusan untuk melakukan amandemen terhadap UUD."
Baca Juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun