Suara.com - Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai kalau majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengalami sesat pikir saat memutuskan meringankan hukuman terhadap terdakwa Juliari Batubara yang mengkorupsi bantuan sosial Covid-19. Pasalnya, alih-alih membela rakyat yang marah karena bansosnya dikorupsi, Majelis Hakim justru malah meringankan vonis hukuman Juliari.
Majelis Hakim memutuskan untuk meringankan hukuman Juliari dengan berbagai alasan, salah satunya yakni karena terdakwa cukup menderita sudah dihina oleh masyarakat. Menurut Haris, seharusnya majelis hakim melihat hinaan masyarakat itu sebagai inspirasi untuk menghukum pelaku korupsi bansos yang sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.
"Sampai dititik itu saya mau mengatakan bahwa sepertinya ada sesat pikir, salah kalau hakim menempatkan cercaan itu sebagai sebuah dasar untuk meringankan, no. Harusnya hakim mengambil cercaan, ramai di masyarakat itu sebagai inspirasi," kata Haris dalam akun YouTubenya yang dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Lagipula menurut Haris, amarah yang dilampiaskan masyarakat itu masih terbilang sopan karena hanya sebatas mencerca, merisak, memaki-maki di posisi yang jauh dari wajah Juliari. Bukan tanpa sebab, amarah masyarakat itu bisa timbul karena tindakan korupsi yang dilakukan Juliari.
Lebih parahnya, praktik korupsi itu dilakukan Juliari terhadap bansos Covid-19 yang ditujukan untuk masyarakat membutuhkan. Akibat dikorupsi juga, bansos Covid-19 yang diberikan itu menjadi tidak layak karena dananya dipotong.
Selain itu, aliran dana korupsi juga tidak jelas mengalir ke mana. Sebab, harta yang dimiliki Juliari ternyata tidak sebanyak dari angka yang dikorupsinya.
"Jadi duitnya itu ke mana? Ini lah situasi yang membuat masyarakat menjadi marah," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Divonis Ringan, Warga Terpaksa Olah Bansos Tak Layak
Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.
Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, Majelis Hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.
Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon