Suara.com - Tim advokasi Habib Rizieq Shibab mengaku menyesalkan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ustaz Yahya Waloni karena dianggap melayangkan ujaran kebencian dan penodaan agama. Yahya Waloni disebut tak patut dipermasalahkan lantaran hanya menyampaikan isi ceramah secara internal dan bukan untuk umum.
"Ya kami sangat menyesalkan ya. Karena yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni menurut pandangan kami, kami duga itu ditujukan untuk umat Islam itu bagian dari ceramah agama," salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
Aziz menyampaikan, apa yang disampaikan Yahya Waloni hanya ceramah agama yang bersifat internal. Seharusnya, kata dia, tak perli diperkara atas dugaan melakukan penistaan agama.
"Dan apa namanya kami khawatir kalau begitu ceritanya di Alquran dan hadist-hadist nabi banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani orang-orang kafir itu di permasalahkan juga nantinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz meminta hal-hal yang dianggap sebenarnya tak masuk ke ranah penistaan agama tak perlu diperkarakan. Kendati begitu, ia mengaku belum tahu persis apa yang menjadi pokok perkara kepolisian dalam kasus tersebut.
Sementara itu, ketika disinggung apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap Yahya Waloni, Aziz hanya menjawab diplomatis.
"Mungkin dari teman-teman lainnya sudah kali ya saya diinformasikan dari kawan-kawan sebenarnya sudah ini. Biar kita dukung mereka aja," tandasnya.
Resmi Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor (sebelumnya ditulis Cibubur, Jakarta Timur) kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen
Dalam kasus ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Kubu Rizieq Satroni PN Jakarta Timur buat Protes: Kami Keberatan Atas Ketidakadilan!
-
Ungkap Alasan Baru Tangkap Yahya Waloni Setelah Muhammad Kece, Begini Kata Polri
-
Polri Sebut Tindakan Yahya Waloni Mirip dengan Muhammad Kece Sama
-
Soal Yahya Waloni dan Muhammad Kece, DPR: Siapapun Penista Agama Wajib Ditangkap!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas
-
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Detik-detik Evakuasi Dramatis di Lantai Dua
-
Nyaris Tewas Diamuk Massa, Detik-detik Nyawa Maling Motor di Tanjung Priok Diselamatkan Polisi
-
Otorita 'Ngamuk', Bentuk Satgasus Sikat Tambang Batu Bara Ilegal hingga Rumah Liar di IKN
-
Demo BEM UI Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personel Tanpa Senjata Api
-
Viral! Gadis Cilik Masuk ke Acara HUT TNI dan Minta-minta, Warganet Ini Malah Bicara 'Pesan Tuhan'
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Jokowi-Prabowo Bertemu di Kertanegara, Analis Ungkap Spekulasi di Balik Silaturahmi
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global