Suara.com - Tim advokasi Habib Rizieq Shibab mengaku menyesalkan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ustaz Yahya Waloni karena dianggap melayangkan ujaran kebencian dan penodaan agama. Yahya Waloni disebut tak patut dipermasalahkan lantaran hanya menyampaikan isi ceramah secara internal dan bukan untuk umum.
"Ya kami sangat menyesalkan ya. Karena yang disampaikan Ustaz Yahya Waloni menurut pandangan kami, kami duga itu ditujukan untuk umat Islam itu bagian dari ceramah agama," salah satu tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
Aziz menyampaikan, apa yang disampaikan Yahya Waloni hanya ceramah agama yang bersifat internal. Seharusnya, kata dia, tak perli diperkara atas dugaan melakukan penistaan agama.
"Dan apa namanya kami khawatir kalau begitu ceritanya di Alquran dan hadist-hadist nabi banyak cerita tentang umat lain Yahudi, Nasrani orang-orang kafir itu di permasalahkan juga nantinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz meminta hal-hal yang dianggap sebenarnya tak masuk ke ranah penistaan agama tak perlu diperkarakan. Kendati begitu, ia mengaku belum tahu persis apa yang menjadi pokok perkara kepolisian dalam kasus tersebut.
Sementara itu, ketika disinggung apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak terhadap Yahya Waloni, Aziz hanya menjawab diplomatis.
"Mungkin dari teman-teman lainnya sudah kali ya saya diinformasikan dari kawan-kawan sebenarnya sudah ini. Biar kita dukung mereka aja," tandasnya.
Resmi Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan status tersangka itu terjadi setelah Yahya Waloni ditangkap di kediamannya di kawasan Cileungsi, Bogor (sebelumnya ditulis Cibubur, Jakarta Timur) kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen
Dalam kasus ini, pendakwah kontroversial itu dijerat pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Berkenaan dengan itu Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Kubu Rizieq Satroni PN Jakarta Timur buat Protes: Kami Keberatan Atas Ketidakadilan!
-
Ungkap Alasan Baru Tangkap Yahya Waloni Setelah Muhammad Kece, Begini Kata Polri
-
Polri Sebut Tindakan Yahya Waloni Mirip dengan Muhammad Kece Sama
-
Soal Yahya Waloni dan Muhammad Kece, DPR: Siapapun Penista Agama Wajib Ditangkap!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan
-
KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga
-
Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen
-
7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga
-
Review Viva Retinol Serum Anti-Aging Murah dengan Hasil Nampol, Harga Cuma Rp26 Ribuan
-
Jepang dan NVIDIA Bangun AI Fisik, Robot Cerdas Siap Revolusi Industri Global
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026