Suara.com - Manajemen Badan Usaha Milik Daerah, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menegaskan, 26 kafe tak berizin yang ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara, tidak masuk program Resettlement Action Plan (RAP) terkait pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
“Jakpro menindaklanjuti Hasil Rekomendasi Aparatur Kewilayahan Jakarta Utara dan Sesuai Regulasi yang Berlaku, maka ditegaskan 26 Kafe yang Berlokasi di Kampung Bayam Tidak Masuk Program RAP,” kata kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro, Nadia Diposanjoyo melalui keterangan tertulis di Jakarta pada, Kamis (26/08/2021).
Nadia mengatakan bahwa program RAP ini berkomitmen untuk selalu berpegang pada prinsip keadilan sosial, kolaborasi serta pelibatan aktif masyarakat dalam proyek stadion berstandar FIFA ini. Termasuk dengan warga Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jakpro juga mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Jakpro melibatkan pihak independen dan kredibel yakni lembaga konsultan independen yakni PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan.
Kedua lembaga konsultan ini berperan menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP.
“Praktek usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras (miras) hingga adanya praktek prostitusi,” tambah Nadia.
Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro. Padahal, selain berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam secara intensif, Jakpro pun aktif berkoordinasi dengan struktur kewilayahan setempat yakni Walikota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo. Pasalnya, para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam. Sebaliknya, jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang Undang (UU).
Dengan demikian, Jakpro harus bersikap tegas, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilaksanakan agar pembangunan JIS juga sejalan dengan pengembangan masyarakat Kampung Bayam.
Baca Juga: Stadion Kandang Persija di Sunter Bakal Dilewati KRL
“Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam. Alasannya sama, selain izinnya ilegal, terindikasi kafe-kafe tersebut melakukan kegiatan yang negatif." (Aulia Ivanka Rahmana)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
KemenHAM: Pemerintah Sedang Upayakan Pembebasan WNI yang Ditahan Israel
-
Soroti Anggaran Jumbo untuk MBG di Sidang MK, JPPI: Jutaan Anak Masih Belajar di Sekolah Rusak
-
TAUD Bongkar Dugaan Aktor Sipil di Balik Penyiraman Andrie Yunus: Jangan Hanya Hukum Eksekutor!
-
Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?
-
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
-
Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna
-
Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!
-
Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah