Suara.com - Diberlakukan kembali pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah di DKI Jakarta disambut baik oleh pedagang mainan. Mereka mengaku selama sekolah ditutup penghasilan mereka berkurang.
Otoy (35), salah satunya, mengaku senang dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang akhirnya membuka sekolah kembali.
"Senang banget pastinya, dengan sekolah dibuka karena sangat membantu. Saya sih berharap jangan ditutup lagi," kata Bang Otoy begitu sapaan akrabnya saat ditemui Suara.com di depan SD Negeri Manggarai 01, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kata dia, selama sekolah ditutup pendapatannya berkurang 50 persen. Sebab kebanyakan pelanggannya merupakan anak sekolah.
"Jadi, karena sekolah ditutup, lebih banyak keliling ke gang-gang perumahan. Gitu sih menyiasatinya. Kalau sekolah buka kan kita bisa mangkal," ujar Bang Otoy.
Di samping itu, bukan hanya penghasilan yang berpotensi kembali normal, namu Bang Otoy juga senang anak-anak bisa kembali ke sekolah.
Sebab menurutnya selama ini saat sekolah ditutup dia merasa kasian dengan anak-anak.
"Karena ini dinantikan anak-anak, karena saya pribadi kasihan juga sama mereka. Di rumah kerjaan game mulu, jadi kasihan. Jadi mereka jadi tampeng (bandel)," ujarnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pada hari ini Senin (30/8/2021) sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Baca Juga: Pantau Anak Sekolah Nongkrong Usai Pulang Sekolah, Epidemiolog Minta Satpol PP Patroli
Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
-
Gara-gara Pandemi Tak Punya Teman Kelas, Ortu Akui Anak jadi Malas Selama Belajar Daring
-
Sekolah di Jakarta Dibuka Lagi, Epidemiolog: Enggak Usah Ada Pelajaran Menyanyi
-
Belajar, Nyanyi hingga Ketemu Teman, Albi: Aku Senang Sekarang, Sekolah Daring Susah
-
PTM DKI Digelar Hari Ini, Epidemiolog: Guru Jangan Teriak saat Ajarkan Murid di Kelas
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga