Suara.com - Pembukaan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Negeri 01 Manggarai sempat mendapatkan penolakan dari beberapa orang tua siswa karena khawatir anak-anaknya terpapar Covid-19.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta masih berjalan bertahap, meskipun ruang kelas hanya diisi dengan kapasitas 50 persen atau dibagi dua sesi, rasa kekhawatiran orang tua murid masih ada. Langkah yang dilakukan oleh Sri Kadarti PLT Kepala Sekolah SD Manggarai 01 untuk meyakinkan orang tua murid dengan menjelaskan tentang persiapan protokol kesehatan yang petugas sekolah jalani itu sudah ketat.
“Ada, baru rasan-rasan, sih. Tapi, sampai saat ini untuk kelas 1 dan 4 masuk semua. Guru-guru menjelaskan prokes nya, alhamdulillah setelah dikasih pengertian begitu orang tua mengerti,” kata Sri, Senin (30/08/2021).
Petugas sekolah juga selalu menanyakan dan mengontrol kesehatan murid-muridnya, Sri mengatakan jika ada murid yang tidak enak badan tidak diwajibkan untuk mengikuti PTM.
“Kalau ada anak murid yang kurang sehat sebaiknya enggak usah masuk,” kata Sri.
Salah satu alasan PTM adalah mata pelajaran esensial. Mata pelajaran esensial seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu membutuhkan PTM agar siswa bisa mengerti dengan maksimal.
“Kalau PTM ini ada penguatan pada mata pelajaran esensial, seperti lMTK, IPA, dan PKN,” tambah Sri.
Hari ini, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Survei KPAI: 64 Persen Peserta Didik Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas. Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi. (Aulia Ivanka Rahmana)
Berita Terkait
-
Survei KPAI: 64 Persen Peserta Didik Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
-
Dilarang Keluyuran, Satpol PP Bakal Bubarkan Siswa di Jakarta yang Nongkrong usai PTM
-
Kasus Kerumunan Pesta Pejabat NTT di Pulau Semau, Satgas Covid Cuma Tegur Viktor Laiskodat
-
Pedagang Mainan Girang Sekolah di Jakarta Dibuka Lagi: Anak di Rumah Main Game jadi Bandel
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre