Suara.com - Pembukaan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Negeri 01 Manggarai sempat mendapatkan penolakan dari beberapa orang tua siswa karena khawatir anak-anaknya terpapar Covid-19.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta masih berjalan bertahap, meskipun ruang kelas hanya diisi dengan kapasitas 50 persen atau dibagi dua sesi, rasa kekhawatiran orang tua murid masih ada. Langkah yang dilakukan oleh Sri Kadarti PLT Kepala Sekolah SD Manggarai 01 untuk meyakinkan orang tua murid dengan menjelaskan tentang persiapan protokol kesehatan yang petugas sekolah jalani itu sudah ketat.
“Ada, baru rasan-rasan, sih. Tapi, sampai saat ini untuk kelas 1 dan 4 masuk semua. Guru-guru menjelaskan prokes nya, alhamdulillah setelah dikasih pengertian begitu orang tua mengerti,” kata Sri, Senin (30/08/2021).
Petugas sekolah juga selalu menanyakan dan mengontrol kesehatan murid-muridnya, Sri mengatakan jika ada murid yang tidak enak badan tidak diwajibkan untuk mengikuti PTM.
“Kalau ada anak murid yang kurang sehat sebaiknya enggak usah masuk,” kata Sri.
Salah satu alasan PTM adalah mata pelajaran esensial. Mata pelajaran esensial seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu membutuhkan PTM agar siswa bisa mengerti dengan maksimal.
“Kalau PTM ini ada penguatan pada mata pelajaran esensial, seperti lMTK, IPA, dan PKN,” tambah Sri.
Hari ini, sebanyak 610 sekolah kembali dibuka di DKI Jakarta, menyusul diturunkannya status PPKM ke level 3 karena angka kasus Covid-19 yang mulai terkendali.
Pembukaan sekolah kembali berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Survei KPAI: 64 Persen Peserta Didik Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik per kelas. Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi. (Aulia Ivanka Rahmana)
Berita Terkait
-
Survei KPAI: 64 Persen Peserta Didik Belum Dapatkan Vaksin Covid-19
-
Dilarang Keluyuran, Satpol PP Bakal Bubarkan Siswa di Jakarta yang Nongkrong usai PTM
-
Kasus Kerumunan Pesta Pejabat NTT di Pulau Semau, Satgas Covid Cuma Tegur Viktor Laiskodat
-
Pedagang Mainan Girang Sekolah di Jakarta Dibuka Lagi: Anak di Rumah Main Game jadi Bandel
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional