Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga mengatakan, pihaknya menargetkan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED dapat selesai dan disahkan oleh DPR RI sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2021.
ICPPED merupakan komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Timbul mengatakan, Kemenko Polhukam sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunjuk Kemenkumham prakarsai proses ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Persiapan dari mulai rapat-rapat internal untuk menentukan subtansi, Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga timeline target sudah langsung dilakukan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, usai melakukan hal itu pihaknya kemudian berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengurus izin terkait RUU Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
"Lalu, tanggal 23 Agustus, surat dari Kemlu telah disampaikan ke Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Timbul dalam diskusi daring di Kanal YouTube KonstraS, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Timbul menjelaskan, kekinian ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED kekinian tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Usai itu, surat masuk ke DPR RI untuk diproses dan disahkan menjadi UU.
"Kita harap sebelum 10 Desember ratifikasi konvensi ini sudah disahkan oleh anggota DPR," tuturnya.
Baca Juga: Berita Kehilangan Jadi Alarm Tragedi Penghilangan Paksa di Indonesia
Sementara itu, hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dia mengatakan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED bisa disahkan di DPR, meski tak masuk program legislasi nasional.
Namun, kata Hinca, perlu dilihat dulu urgensinya dengan mengacu pasal 114 ayat (4) huruf b Tata Tertib DPR Nomor 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa pengajuan rancangan undang-undang bisa saja disahkan atau disetujui meski tak masuk dalam prolegnas jika ada urgensi nasional.
"Sepanjang ada urgensinya secara nasional, maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui," kata Hinca.
Lebih lanjut, ia pun berharap pemerintah bisa cepat merampungkan RUU tersebut dan mengirimkannya segera ke DPR. Menurutnya, DPR terbuka untuk membahasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung