Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga mengatakan, pihaknya menargetkan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED dapat selesai dan disahkan oleh DPR RI sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2021.
ICPPED merupakan komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Timbul mengatakan, Kemenko Polhukam sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunjuk Kemenkumham prakarsai proses ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Persiapan dari mulai rapat-rapat internal untuk menentukan subtansi, Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga timeline target sudah langsung dilakukan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, usai melakukan hal itu pihaknya kemudian berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengurus izin terkait RUU Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
"Lalu, tanggal 23 Agustus, surat dari Kemlu telah disampaikan ke Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Timbul dalam diskusi daring di Kanal YouTube KonstraS, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Timbul menjelaskan, kekinian ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED kekinian tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Usai itu, surat masuk ke DPR RI untuk diproses dan disahkan menjadi UU.
"Kita harap sebelum 10 Desember ratifikasi konvensi ini sudah disahkan oleh anggota DPR," tuturnya.
Baca Juga: Berita Kehilangan Jadi Alarm Tragedi Penghilangan Paksa di Indonesia
Sementara itu, hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dia mengatakan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED bisa disahkan di DPR, meski tak masuk program legislasi nasional.
Namun, kata Hinca, perlu dilihat dulu urgensinya dengan mengacu pasal 114 ayat (4) huruf b Tata Tertib DPR Nomor 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa pengajuan rancangan undang-undang bisa saja disahkan atau disetujui meski tak masuk dalam prolegnas jika ada urgensi nasional.
"Sepanjang ada urgensinya secara nasional, maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui," kata Hinca.
Lebih lanjut, ia pun berharap pemerintah bisa cepat merampungkan RUU tersebut dan mengirimkannya segera ke DPR. Menurutnya, DPR terbuka untuk membahasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM