Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga mengatakan, pihaknya menargetkan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED dapat selesai dan disahkan oleh DPR RI sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2021.
ICPPED merupakan komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Timbul mengatakan, Kemenko Polhukam sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunjuk Kemenkumham prakarsai proses ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Persiapan dari mulai rapat-rapat internal untuk menentukan subtansi, Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga timeline target sudah langsung dilakukan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, usai melakukan hal itu pihaknya kemudian berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengurus izin terkait RUU Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
"Lalu, tanggal 23 Agustus, surat dari Kemlu telah disampaikan ke Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Timbul dalam diskusi daring di Kanal YouTube KonstraS, Senin (30/8/2021).
Lebih lanjut, Timbul menjelaskan, kekinian ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED kekinian tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Usai itu, surat masuk ke DPR RI untuk diproses dan disahkan menjadi UU.
"Kita harap sebelum 10 Desember ratifikasi konvensi ini sudah disahkan oleh anggota DPR," tuturnya.
Baca Juga: Berita Kehilangan Jadi Alarm Tragedi Penghilangan Paksa di Indonesia
Sementara itu, hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dia mengatakan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau ICPPED bisa disahkan di DPR, meski tak masuk program legislasi nasional.
Namun, kata Hinca, perlu dilihat dulu urgensinya dengan mengacu pasal 114 ayat (4) huruf b Tata Tertib DPR Nomor 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa pengajuan rancangan undang-undang bisa saja disahkan atau disetujui meski tak masuk dalam prolegnas jika ada urgensi nasional.
"Sepanjang ada urgensinya secara nasional, maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui," kata Hinca.
Lebih lanjut, ia pun berharap pemerintah bisa cepat merampungkan RUU tersebut dan mengirimkannya segera ke DPR. Menurutnya, DPR terbuka untuk membahasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi