Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD) desak pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
Deputi Koordinator KontraS Feri Kusuma mengatakan, konvensi ini dibutuhkan sebagai upaya preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa.
Khususnya, untuk kasus yang terjadi pada masa Orde Baru yang termasuk pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965-1966, Timor-Timur 1975-1999, Tanjung Priok (Jakarta) 1984, Tragedi Talangsari (Lampung) 1989, Masa Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua, Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, serta Penculikan aktivis 1997/1998.
"Keuntungan melakukan ratifikasi Konvensi bagi Indonesia adalah memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri. Hal tersebut berkaitan dengan pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban," kata Feri dalam konferensi pers di Hotel AONE, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Terlebih, Indonesia juga ditunjuk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Non Permanent Members of UN Security Council) hingga 2020 serta terpilih kembali sebagai Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) periode 2020 – 2022 yang menunjukkan nama Indonesia diperhitungkan dalam aras politik global.
Selain itu, pengesahan konvensi ini juga sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, butir keempat.
Bahkan, rencana ratifikasi juga telah dua kali masuk dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yakni pada periode 2011 – 2014 dan 2015–2018. Pemerintah telah menandatangani Konvensi ini pada tahun 2010 silam.
Oleh karena itu, keluarga korban dan organisasi masyarakat sipil kepada DPR atau pemerintah untuk mendorong rencana pengesahan ratifikasi Konvensi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2019 – 2024.
"Penyertaan tersebut menjadi amat penting untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan sebuah peristiwa. Pengesahan juga akan semakin menentukan posisi tawar Indonesia dalam dunia internasional," jelasnya.
Baca Juga: Enam Polisi Hanya Jalani Sidang Etik, Amnesty dan KontraS: Polri Gagal
Penunjukkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Non Permanent Members of UN Security Council) dan sebagai Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) periode 2020 – 2022, akan semakin relevan dan tidak hanya sebagi sebuah prestis semata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
Polisi: Mayoritas Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Diduga Tewas Akibat Lemas
-
Ibu Hamil Tewas Terjebak di Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Kebakaran Gedung Terra Drone: Korban Tewas 20 Orang, Evakuasi Sulit di Lantai 6
-
Kebakaran Hebat di Cempaka Baru Jakpus, Korban Bertambah Jadi 20 Orang, Begini Kronologinya
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Munas V IKAL Lemhannas Tetapkan Jenderal Dudung Jadi Ketum
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat di Cempaka Baru Jakpus, 7 Orang Tewas
-
Sri Sultan HB X: Melawan Korupsi Dimulai dari Perkelahian Batin Seorang Pejabat
-
Sinyal Kuat PAN: Pilkada Lewat DPRD Opsi Serius, Sebut Demokrasi Langsung Banyak Mudaratnya
-
Akademisi UGM Kritik Keras Kebijakan Pangan Prabowo-Gibran: Hukum dan HAM Diabaikan