Suara.com - Banding Habib Rizieq Shihab atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis dirinya 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan upaya hukum lanjutan terkait ditolaknya banding tersebut. Menurut Aziz, apapun hasilnya, pihaknya siap menerima.
"Alhamdulillah apapun putusannya, kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jaktim," kata Aziz dalam pesan singkat, Selasa (31/8/2021).
Jika putusan itu kemudian memenangkan Habib Rizieq, lanjut Aziz, maka pihaknya akan bersyukur. Jika sebaliknya, maka pihaknya akan tetap bersabar.
"Jika memenangkan kami maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya maka kami alhamdulillah bersabar," beber Aziz.
Menurut Aziz, jalan panjang perjuangan masih membentang. Dia menegaskan, kedzaliman nantinya akan dibalas di dunia akhirat.
"Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milikNya semata. Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat, siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat," tutup dia.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Upayakan Bebaskan Simpatisan yang Ditangkap Polisi Usai Ricuh di PT DKI
"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.
Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Rizieq Upayakan Bebaskan Simpatisan yang Ditangkap Polisi Usai Ricuh di PT DKI
-
Semaput Diamuk Simpatisan Rizieq, Kabag Ops Polres Jakpus Dikeroyok Lagi usai Siuman
-
Polisi Dikeroyok Massa Rizieq, Husin: Jadi Gak Salah Kalau Ada Yang Ditembak Mati
-
Kabag Ops Polres Jakpus Dikeroyok Simpatisan Habib Rizieq hingga Pingsan
-
Bentrok dengan Aparat, Belasan Simpatisan Habib Rizieq Digelandang ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi