News / Nasional
Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:48 WIB
Habib Rizieq Shihab saat demonstrasi. (Suara.com/Oke Atmaja)
Baca 10 detik

Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.

Load More