Suara.com - Banding Habib Rizieq Shihab atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis dirinya 4 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya masih belum memikirkan upaya hukum lanjutan terkait ditolaknya banding tersebut. Menurut Aziz, apapun hasilnya, pihaknya siap menerima.
"Alhamdulillah apapun putusannya, kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jaktim," kata Aziz dalam pesan singkat, Selasa (31/8/2021).
Jika putusan itu kemudian memenangkan Habib Rizieq, lanjut Aziz, maka pihaknya akan bersyukur. Jika sebaliknya, maka pihaknya akan tetap bersabar.
"Jika memenangkan kami maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya maka kami alhamdulillah bersabar," beber Aziz.
Menurut Aziz, jalan panjang perjuangan masih membentang. Dia menegaskan, kedzaliman nantinya akan dibalas di dunia akhirat.
"Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milikNya semata. Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat, siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat," tutup dia.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara.
Baca Juga: Tim Hukum Rizieq Upayakan Bebaskan Simpatisan yang Ditangkap Polisi Usai Ricuh di PT DKI
"Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Sementara itu dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa.
Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Rizieq Upayakan Bebaskan Simpatisan yang Ditangkap Polisi Usai Ricuh di PT DKI
-
Semaput Diamuk Simpatisan Rizieq, Kabag Ops Polres Jakpus Dikeroyok Lagi usai Siuman
-
Polisi Dikeroyok Massa Rizieq, Husin: Jadi Gak Salah Kalau Ada Yang Ditembak Mati
-
Kabag Ops Polres Jakpus Dikeroyok Simpatisan Habib Rizieq hingga Pingsan
-
Bentrok dengan Aparat, Belasan Simpatisan Habib Rizieq Digelandang ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!