Suara.com - Pejabat publik dari Partai Nasdem yang terjaring operasi tangkap tangan kasus korupsi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka, otomatis mengundurkan diri, demikian prosedur standar partai yang dipimpin Surya Paloh itu.
Demikian pula anggota Fraksi Nasdem DPR Hasan Aminuddin yang terjaring OTT KPK bersama istrinya yang menjabat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang menjadi tahanan lembaga antirasuah.
"Kalau dia bukan kader Partai Nasdem, secara otomatis dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi kan. Kalau dia udah bukan kader Partai Nasdem pasti PAW," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di DPR, Selasa (31/8/2021).
Kendati sudah bukan lagi kader Partai Nasdem, Hasan Aminuddin tetap boleh meminta bantuan hukum kepada badan hukum yang ada di Partai Nasdem -- posisinya sebagai masyarakat umum.
"Tapi partai tidak menyiapkan bantuan hukum secara khusus atau menunjuk pengacara secara khusus. Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," ujar Ali.
Setelah ini, Partai Nasdem akan melakukan pergantian antar waktu terhadap Hasan Aminuddin.
Ketua Partai Nasdem Dossy Iskandar mewanti-wanti seluruh kader partainya untuk introspeksi diri setelah kasus Hasan Aminuddin.
"Jangan sampai terulang dan kemudian jatuh ke tempat sama," kata dia.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Dari 22 orang tersebut, Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi suap yang merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," kata Alex.
Sementara sebagai penerima, yakni Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan sebagai Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan sebagai Camat Paiton.
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.
"Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik," kata dia. [rangkuman berita Suara.com]
Berita Terkait
-
Cobaan Bertubi-tubi Nasdem Usai Deklarasikan Anies, Drama Pilpres hingga Menteri Diciduk KPK
-
Hanya Skenario! Analis Ini Sebut Isu Reshuffle Justru Sengaja Dirancang Jokowi dan Surya Paloh
-
Nasdem Berharap Anies Baswedan Raih Suara Terbanyak di Sumatera Barat
-
Anies Baswedan akan Melanjutkan Safari Politik ke Daerah-daerah
-
Presiden Jokowi Sedang Sibuk sehingga Belum Ucapkan Selamat Ultah kepada Nasdem
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki