Suara.com - Penyalahgunaan KTP untuk berbagai keperluan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kominfo, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan internet dan teknologi informasi, baru-baru ini merilis cara membuat watermark pada scan KTP.
Sederhana, tujuannya agar KTP yang dipindai dan digunakan untuk berbagai keperluan resmi ini tidak disalahgunakan untuk hal kurang bertanggung jawab dan merugikan. Tentu saja ini langkah berguna, dan harus segera dipahami semua orang di Indonesia
Cara Membuat Watermark pada Scan KTP
Langkahnya sebenarnya cukup simpel, seperti yang tercantum berikut ini. Informasi berikut disajikan dengan mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan Kominfo, melalui poster digital yang sudah beredar luas.
- Foto KTP dengan benar.
- Buka aplikasi edit foto, seperti Phonto, PicsArt, atau bahkan IG Story.
- Klik fitur tambahkan tulisan yang ada pada aplikasi yang Anda gunakan.
- Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingan scan KTP tersebut. Informasi ini untuk memastikan scan KTP yang diberikan tidak digunakan untuk keperluan lain selain dengan yang dimiliki oleh pemilik KTP.
- Letakkan tulisan pada area kosong yang ada di KTP atau bagian yang menyentuh informasi di dalam KTP agar tidak bisa diedit ulang. Pastikan tulisan watermark ini tidak menutup atau mengganggu informasi utama yang tertera pada KTP.
Langkah Sederhana yang Bisa Berefek Besar
Hal ini sendiri jadi perhatian dari Kominfo karena banyaknya kasus pendaftaran pinjaman online yang menggunakan KTP dari orang yang tidak dikonfirmasi sebelumnya. Hal ini tentu sangat mengganggu, sebab ketika melakukan penagihan orang yang dijadikan kontak utama sering kali tidak mengetahui urusan penagihan atau utang yang dibuat sebelumnya.
Dengan peletakan watermark ini, Anda jadi bisa memastikan, atau setidaknya mengurangi resiko, terjadinya penyalahgunaan hasil pindaian KTP untuk hal yang bukan urusan Anda. Meski sederhana, langkah ini bisa menjadi langkah preventif yang cukup efektif.
Cara membuat watermark pada scan KTP ini merupakan salah satu informasi yang sangat berguna dari Kominfo. Well meski hal ini sebenarnya bukan hal baru, namun rasanya ketika dirilis langsung oleh Kominfo, derajat validitasnya akan jauh lebih baik. Jadi Anda bisa mulai menerapkan hal ini untuk berbagai urusan, sehingga data pribadi Anda lebih aman kedepannya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini 7 Langkah Upload Foto e-KTP
Tag
Berita Terkait
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
-
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
-
Penuh Perjuangan, Petugas Disdukcapil Kejar-kejaran dengan ODGJ untuk Ambil Foto KTP
-
Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK KTP, Begini Langkah Mudahnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara