Suara.com - Penyalahgunaan KTP untuk berbagai keperluan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Kominfo, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas penggunaan internet dan teknologi informasi, baru-baru ini merilis cara membuat watermark pada scan KTP.
Sederhana, tujuannya agar KTP yang dipindai dan digunakan untuk berbagai keperluan resmi ini tidak disalahgunakan untuk hal kurang bertanggung jawab dan merugikan. Tentu saja ini langkah berguna, dan harus segera dipahami semua orang di Indonesia
Cara Membuat Watermark pada Scan KTP
Langkahnya sebenarnya cukup simpel, seperti yang tercantum berikut ini. Informasi berikut disajikan dengan mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan Kominfo, melalui poster digital yang sudah beredar luas.
- Foto KTP dengan benar.
- Buka aplikasi edit foto, seperti Phonto, PicsArt, atau bahkan IG Story.
- Klik fitur tambahkan tulisan yang ada pada aplikasi yang Anda gunakan.
- Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingan scan KTP tersebut. Informasi ini untuk memastikan scan KTP yang diberikan tidak digunakan untuk keperluan lain selain dengan yang dimiliki oleh pemilik KTP.
- Letakkan tulisan pada area kosong yang ada di KTP atau bagian yang menyentuh informasi di dalam KTP agar tidak bisa diedit ulang. Pastikan tulisan watermark ini tidak menutup atau mengganggu informasi utama yang tertera pada KTP.
Langkah Sederhana yang Bisa Berefek Besar
Hal ini sendiri jadi perhatian dari Kominfo karena banyaknya kasus pendaftaran pinjaman online yang menggunakan KTP dari orang yang tidak dikonfirmasi sebelumnya. Hal ini tentu sangat mengganggu, sebab ketika melakukan penagihan orang yang dijadikan kontak utama sering kali tidak mengetahui urusan penagihan atau utang yang dibuat sebelumnya.
Dengan peletakan watermark ini, Anda jadi bisa memastikan, atau setidaknya mengurangi resiko, terjadinya penyalahgunaan hasil pindaian KTP untuk hal yang bukan urusan Anda. Meski sederhana, langkah ini bisa menjadi langkah preventif yang cukup efektif.
Cara membuat watermark pada scan KTP ini merupakan salah satu informasi yang sangat berguna dari Kominfo. Well meski hal ini sebenarnya bukan hal baru, namun rasanya ketika dirilis langsung oleh Kominfo, derajat validitasnya akan jauh lebih baik. Jadi Anda bisa mulai menerapkan hal ini untuk berbagai urusan, sehingga data pribadi Anda lebih aman kedepannya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini 7 Langkah Upload Foto e-KTP
Tag
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
-
Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
-
Apakah Perpanjang STNK Butuh KTP Asli? Ini Jawabannya
-
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir