- Prosedur foto diri dengan KTP dan KK saat pencairan bansos bertujuan memverifikasi penerima bantuan negara yang berhak.
- Pengambilan bantuan boleh diwakili anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, bukan harus nama penerima terdaftar.
- Dokumentasi foto ini berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban PT Pos Indonesia saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Suara.com - Kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial uang tunai untuk berfoto diri dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pencairan di kantor pos sempat memicu kekhawatiran soal kebocoran data. Mekanisme tersebut bahkan disamakan dengan proses verifikasi pada layanan pinjaman online (pinjol).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Haris, menegaskan bahwa prosedur tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan bantuan negara diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
“Ini kan amanah dari negara yang harus kami pertanggungjawabkan. Bahwa penerima ini adalah penerima yang berhak, karena ini KPM, keluarga penerima manfaat,” kata Haris usai mendampingi Menteri Sosial saat penyaluran BLTS di Kantor Pos Cikini, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurut Haris, bantuan sosial tidak selalu harus diambil oleh nama yang tercantum secara individual, melainkan oleh anggota keluarga yang masih tercatat dalam satu KK. Hal ini dimungkinkan karena bantuan tersebut ditujukan kepada keluarga, bukan perseorangan.
“Sehingga dimungkinkan kalau misalnya yang tercantum nama suaminya, boleh istrinya, boleh anaknya (yang ambil), asal dalam satu KK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumentasi berupa foto penerima bersama KTP dan KK juga diperlukan untuk mengantisipasi persoalan di lapangan. Dalam sejumlah kasus, KPM mengaku belum menerima bantuan, meski secara administrasi sudah tercatat tersalurkan.
“Dalam kondisi di lapangan terkadang penerima ini merasa belum terima. Sehingga kita bisa buktikan bahwa ini penerimanya,” jelas Haris.
Terkait kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi, Haris menegaskan bahwa PT Pos Indonesia memiliki ketentuan ketat mengenai perlindungan data pribadi penerima bansos.
“Kami punya ketentuan terkait perlindungan data pribadi. Jadi enggak akan mungkin kita bisa (salah gunakan). Ini lebih kepada untuk pertanggungjawaban kami,” tegasnya.
Baca Juga: BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
Ia menambahkan, seluruh proses dokumentasi tersebut merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban PT Pos Indonesia sebagai penyalur bansos negara. Data dan bukti penyaluran akan menjadi bagian dari proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nanti kan kami diperiksa oleh BPK, bahwa benar atau tidak ini penerimanya. Jadi kita bisa sajikan bahwa penerima ini menerima tanggal berapa, di mana. Jadi itu alasan kenapa harus difoto dan sebagainya, sebagai bukti,” terangnya.
Berita Terkait
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
PKH Tahap 4 2025 Segera Cair, Ini Cara Cek Statusnya di Cekbansos.kemensos.go.id
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla