Suara.com - Penampakan antrean calon penerima vaksin Covid-19 dengan cara antimainstream, belum lama ini, menjadi viral. Pasalnya, warga hanya menyetorkan sandal mereka untuk antre.
Penampakan antrean itu dibagikan akun TikTok @kaptenrif. Hingga berita ini dipublikasikan, video sedikitnya telah disaksikan 2,6 juta dan mendapatkan 200 ribu tanda suka.
"Ada aja kelakuan warga (+62), besok gua nitip sandal dari malam kali ya," tulis akun ini sebagai keterangan TikTok seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Dalam video, seorang pengendara sepeda motor tampak merekam antrean vaksin. Uniknya, yang mengantre adalah sandal jepit.
"Antri vaksin nitip orang dalam (tidak). Antri vaksin nitip sandal (iya)," tulisnya dalam keterangan video.
Warga yang menjadi peserta vaksin Covid-19 sendiri justru duduk di pinggir jalan. Mereka semua duduk tanpa mengenakan alas kaki.
Pasalnya, sandal sampai sepatu sudah disetor untuk mengantre vaksin. Antrean sandal itu sendiri begitu panjang hingga bermeter-meter.
"Sampai depan gang," beber perekam video.
Hal ini terlihat dari rekaman pemotor yang merekam antrean sambil mengendarai motor. Alas kaki yang mengantre itu sendiri terdiri dari berbagai bentuk.
Baca Juga: Sambut Sekolah Tatap Muka, Guru Ini Semangat Bersihkan Kelas Kotor
Semua alas kaki mengantre dengan rapi, bahkan sampai berkelok-kelok saking panjangnya. Warga sendiri juga memencar duduk di setiap sisi jalan untuk menghindari kerumunan.
Melalui kolom komentar, pengunggah video juga menuliskan hal lucu mengenai antrean tersebut. Ia menyebut Presiden Joko Widodo saja bahkan tidak tahu jika kondisi antrean sampai seperti itu.
"Bapak Jokowi mana tahu kondisi di lapangan kaya gini," tulisnya.
Pemandangan sandal jepit mengantre vaksin itu ramai dikomentari warganet. Mereka menuliskan beragam komentar kocak sampai memuji cara tersebut.
"Pas dipanggil be like: 'Sandal Ando pink yang agak buluk, maju!'," sahut warganet.
"Sandal Swallow berbisik ke sandal Ando: 'Lu dapat antrean berapa do?'," timpal warganet.
Berita Terkait
-
Sambut Sekolah Tatap Muka, Guru Ini Semangat Bersihkan Kelas Kotor
-
Viral SPBU Cipadung Bandung Diserang Massa, Ini Penyebabnya
-
Usia Bukan Halangan Kakek di Kubar Ini Untuk Lelah Bekerja, Warganet: Senyumnya Gak Kuat
-
Luhut dan Moeldoko Somasi Aktivis, LBH Jakarta Nilai Pemerintahan Jokowi Anti Kritik
-
Viral Wanita Creambath Rambut Suami Pakai Santan Kelapa, Ternyata Ini Manfaatnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum