Suara.com - Polri mengklaim pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster di Mabes Polri diperuntukkan bagi tenaga kesehatan atau nakes. Selain nakes, booster itu juga diberikan kepada tenaga pendukung nakes seperti sopir ambulans.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menanggapi pernyataan LaporCovid-19 yang mengungkap adanya dugaan masyarakat non nakes yang menerima booster di Mabes Polri.
Argo menyebut nakes dan tenaga pendukung yang menerima booster tersebut ialah mereka yang bekerja di lingkungan Polri.
"Kami suntik booster hanya nakes dan pendukung nakes yang juga sangat rentan terpapar Covid-19, seperti sopir ambulans, cleaning service yang membantu kebersihan klinik dan tenaga lain yang membantu pelayanan kesehatan," kata Argo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Menurut Argo, tenaga pendukung nakes seperti sopir ambulans dan pembersih limbah alat kesehatan memiliki resiko yang sama seperti nakes. Sehingga mereka juga mendapat booster.
"Mereka semua juga risikonya sama dengan nakes sehingga memang dialokasikan untuk booster," katanya.
LaporCovid-19 sebelumnya mengungkap adanya dugaan masyarakat di luar nakes yang menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Dalam laporannya, penerima booster tersebut diduga terjadi di gerai vaksinasi di Mabes Polri.
"Lewat temuan ini, kami menduga bahwa penerima vaksin booster tercatat dalam pangkalan data vaksinasi Covid-19. Artinya pemerintah bisa mengusut pelanggaran ini dengan menelusuri pangkalan data vaksinasi Covid-19. Mirisnya, pelanggaran ini dilaporkan terjadi di tempat vaksinasi Mabes Polri," cuit akun LaporCovid-19 di Twitter, seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Atas temuan tersebut, LaporCovid-19 mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan penyelidikan. Sekaligus, memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Baca Juga: Dugaan Vaksin Booster Non-nakes di Mabes Polri, Kemenkes Didesak Usut Temuan LaporCovid
"Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk: 1. Mengusut pelanggaran vaksin ketiga dan mengungkapkan modus operandi di lapangan, 2. Memberi sanksi tegas kepada pemberi booster non-nakes, 3. Membuka data penerima vaksin booster," tulisnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Vaksin Booster Non-nakes di Mabes Polri, Kemenkes Didesak Usut Temuan LaporCovid
-
Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Kota Malang, Khusus untuk Dokter Praktek Mandiri
-
Dalih Kerap Ketemu Banyak Orang, DPR Minta Pejabat Dikasih Vaksin Booster Setelah Nakes
-
Dinilai Curi Start, PKS: Pejabat Ngaku Dapat Vaksin Booster Harus Ditindak
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional