Suara.com - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bakal segera menjalani persidangan kasus baru. Agenda persidangan itu bakal digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah selesai menyusun surat dakwaan untuk Wawan yang dijerat dalam kasus suap pemberian fasilitas atau izin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Rencananya, Wawan akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Ali menyebut Wawan tidak dilakukan penahanan, karena alasan suami dari mantan Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany itu kekinian masih mendekam di penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Banten APBD Tahun 2012.
Wawan juga telah divonis dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangerang Selatan.
"Terdakwa TCW tersebut tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya," ucap Ali.
Ali mengatakan Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang pembacaan surat dakwaan oleh majelis hakim.
Wawan didakwa dalam sejumlah pasal yakni, primair : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan subsidair: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Tubagus, sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Deddy Handoko, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Baca Juga: 73 Napi Lapas Sukamiskin Bandung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa tersangka sebelumnya, yakni Wahid Husein, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dan mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra.
Kemudian Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan