Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi lima tahun penjara. Ini setelah MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Selain pidana lima tahun, Wawan juga harus membayar denda Rp 200 juta. Ia, juga tetap harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Meski mengurangi hukuman Wawan, MA menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan harus mengembalikan uang pengganti karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, Wawan juga harus membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.859.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," isi bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI dikutip dari situs resmi MA, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Dugaan Rasuah di Pemkab Bogor, Upah Pungut hingga Pengadaan Barang Disorot
-
Terseret Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Ditangkap KPK
-
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK
-
Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan
-
Harta Dua Wakil Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Punya Aerox hingga Pajero Sport
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi Belum Tahan Ruben Onsu
-
Juventus Incar Emil Audero, Como Pasang Badan: Kiper Timnas Indonesia Tak Dijual!
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
Massa dari Pati Bakal Nginap di Depan DPR Mulai Besok Malam, Desak Koruptor Dihukum Mati
-
Kabut Asap Belum Reda, Siswa Pekanbaru Masih Belajar dari Rumah
-
Anomali Desil Ancam Penerima KIP, Selly Gantina Desak Pembentukan Timsus Evaluasi Data BPS
-
Bukan Pendakian Biasa, lni Cara Penyembuhan Luka di The Trouble with Heroes
-
Korban Gempa NTT Tembus 103 Orang, 1.666 Warga Terluka
-
Rekening Botok Diblokir Jelang Demo, Waketum MUI: Itu Langgar Hak Konstitusi
-
32.796 Titik Panas di Kalteng, Walhi Soroti Kerusakan Gambut dan Food Estate