Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi lima tahun penjara. Ini setelah MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Selain pidana lima tahun, Wawan juga harus membayar denda Rp 200 juta. Ia, juga tetap harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Meski mengurangi hukuman Wawan, MA menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan harus mengembalikan uang pengganti karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Tak hanya itu, Wawan juga harus membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.859.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," isi bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI dikutip dari situs resmi MA, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
Berita Terkait
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan