Suara.com - Pegawai KPI berinsial MS yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya, telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak semalam.
Kasat Rekrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengungkapkan, MS masih dalam kondisi trauma ketika memberikan keterangan kepada kepolisian. Bahkan MS sempat melakukan konsultasi ke psikolog.
"Ya masih (trauma), dia sampai kemarin mengalami trauma menurut keterangan dia. Makanya dia sempat berkonsultan ke psikolog," ungkapnya di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.
Kepolisian telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini, yakni pegawai KPI yang bekerja sebagai sopir.
"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," beber Wisnu.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil para terduga pelaku Senin (6/9/2021) mendatang.
"Hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ungkap Setyo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kelima terlapor masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.
Baca Juga: KPI Baru Tahu Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawainya Rabu Kemarin
"Sekarang laporan sudah diterima keterangan awal telah diambil dari pelapor. Bagaimana penyelidikan, nanti akan kita periksa dan klarifikasi termasuk terlapor lima orang ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, siang tadi.
Dalam perkara ini kelima terlapor dipersangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Bantah Tulis Surat Terbuka dan Lapor Polisi
Yusri sebelumnya menyebut MS tidak pernah membuat surat terbuka soal kejadian dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpanya. Namun, kejadian itu diakui MS memang pernah terjadi di tahun 2015 silam.
Yusri mengklaim hal ini berdasar keterangan awal yang disampaikan oleh MS kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepada penyidik, MS membantah telah membuat surat terbuka yang beredar di media sosial terkait kasusnya itu.
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Dampak Jangka Panjang Bullying: Dari Depresi hingga PTSD pada Remaja
-
Topeng Ceria Korban Bullying: Mengapa Mereka Tampak Baik-Baik Saja?
-
Dari Korban Bullying Menjadi Inspirasi: Kisah 3 Sosok yang Bangkit Lebih Kuat
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana