Suara.com - Pegawai KPI berinsial MS yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerjanya, telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak semalam.
Kasat Rekrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana mengungkapkan, MS masih dalam kondisi trauma ketika memberikan keterangan kepada kepolisian. Bahkan MS sempat melakukan konsultasi ke psikolog.
"Ya masih (trauma), dia sampai kemarin mengalami trauma menurut keterangan dia. Makanya dia sempat berkonsultan ke psikolog," ungkapnya di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.
Kepolisian telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus ini, yakni pegawai KPI yang bekerja sebagai sopir.
"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," beber Wisnu.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil para terduga pelaku Senin (6/9/2021) mendatang.
"Hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ungkap Setyo.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kelima terlapor masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.
Baca Juga: KPI Baru Tahu Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawainya Rabu Kemarin
"Sekarang laporan sudah diterima keterangan awal telah diambil dari pelapor. Bagaimana penyelidikan, nanti akan kita periksa dan klarifikasi termasuk terlapor lima orang ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, siang tadi.
Dalam perkara ini kelima terlapor dipersangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Bantah Tulis Surat Terbuka dan Lapor Polisi
Yusri sebelumnya menyebut MS tidak pernah membuat surat terbuka soal kejadian dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpanya. Namun, kejadian itu diakui MS memang pernah terjadi di tahun 2015 silam.
Yusri mengklaim hal ini berdasar keterangan awal yang disampaikan oleh MS kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepada penyidik, MS membantah telah membuat surat terbuka yang beredar di media sosial terkait kasusnya itu.
Berita Terkait
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'
-
Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik
-
Dari Teknisi ke Tumpukan Kelapa Busuk: Perjuangan Rosikin di Pinggir Rel Kramat Pulo Demi Mimpi Anak
-
Jaksa Agung Didesak Turun Tangan Seret Penyiram Air Keras Andrie Yunus ke Peradilan Umum
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Ejek Donald Trump, Iran Serukan Persatuan Negara Arab untuk Usir Kekuatan AS dari Timur Tengah
-
Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Berjuang Pulih di HCU RSCM
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
-
Dugaan Aktor Besar di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus, Desak Komnas HAM Bertindak