Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memerintahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar mengikuti segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Desakan itu disampaikan AJI menyusul perwakilan 57 pegawai KPK yang berkunjung ke kantor AJI Indonesia di Jakarta pada Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan keterangan tertulis AJI, diketahui perwakilan KPK dan pengurus AJI mendiskusikan temuan dua lembaga negara yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM RI yang menyebut ada berbagai pelanggaran dan siasat penyingkiran pegawai KPK melalui pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Adapun desakan pertama kepada Jokowi ialah mendesak Presiden berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.
Kedua, AJI mendesak Presiden Jokowi untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM berupa tindakan korektif untuk mengangkat seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.
"Presiden Jokowi memerintahkan KPK untuk mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman," tulis Sasmito Madrim, Ketua Umum AJI Indonesia dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).
Sebagaimana diketahui, Ombudsman menemukan ada cacat administrasi berlapis, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan TWK, serta penetapan hasil.
Menurut AJI, temuan dan pendapat Ombudsman RI merupakan pendapat hukum yang teruji. Karena itu harus dipatuhi oleh lembaga pelayanan publik terlapor, yaitu KPK.
Sementara Komnas HAM mendapati proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu.
Baca Juga: Komnas HAM Kirim Rekomendasi ke Jokowi Soal TWK, Pengamat: Mestinya Segera Ditindaklanjuti
"Indikasi itu ditunjukkan di antaranya dengan adanya profiling lapangan terhadap sejumlah pegawai KPK," ujar Ketua Umum AJI, Sasmito.
Laporan setebal lebih dari 300 halaman itu juga membeberkan temuan 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM di antaranya pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak atas rasa aman, hak atas privasi, hak atas informasi publik dan, hak atas kebebasan berpendapat.
Atas rentetan temuan itu, AJI berpendapat bahwa seharusnya KPK tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mengangkat 75 pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun disayangkan, pimpinan KPK justru memilih abai.
"Ketika hak asasi manusia disepelekan, hukum direndahkan dan ketidakadilan didiamkan maka orang-orang patut bicara. Apalagi, mereka yang memiliki otoritas tertinggi," kata Sasmito.
KPK Ogah Jalankan Tindakan Korektif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP) atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI terkait temuan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi PNS.
Berita Terkait
-
Ferdinand Sebut Bupati Banjarnegara Harus Belajar ke Jakarta untuk Bisa Lolos Korupsi
-
Wing Chin Ditahan KPK, Ganjar akan Temui Wabup Banjarnegara
-
Banyak Orang Tak Puas dengan Kerja Jokowi karena PPKM Terus Diperpanjang
-
Survei CISA: PPKM Buat Publik Tidak Puas Kinerja Jokowi selama Pandemi
-
Soal Data Vaksinasi COVID-19 Jokowi, Kemenkes Klaim Aplikasi PeduliLindungi Tak Bocor
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras