Suara.com - Tim Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) menemukan adanya dugaan plagiarisme dalam putusan perkara Habib Rizieq nomor 225/Pid.Sus/2022/PNJktTim kasus RS UMMI.
Direktur HRS Center yang juga Ketua Tim Eksaminasi, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan, bahwa unsur plagiarisme yang dimaksud merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet dalam putusan tersebut.
"Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul dalam keterangan persnya, Senin (6/9/2021).
Menurut Abdul, hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur dalam putusan perkara terutama dalam unsur soal 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'.
"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut," tuturnya.
Atas dasar itu, pihak HRS Center pun menyampaikan 4 poin sikapnya sebagai berikut:
1. Bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'.
Doktrin opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn dan dolus eventualis yang diadilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
Plagiarisme tersebut juga berhubungan rengan pemenuhan unsur 'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'. Dalam penyertaan sebagai 'perluasan pertanggung jawaban pidana' mengisyaratkan harus adanya 'pemufakatan jahat' dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak 'dengan kemungkinan', melainkan bercorak 'dengan maksud'.
Baca Juga: Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim
Dalam persidangan tidak dijumpai fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab.
Di sisi lain Judex Factie tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan. Padahal keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUUHP.
2. Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Hal tersebut semakin menunjukkan perkara tidaklah kurni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karenanya, proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis.
3. Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.
4. Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (In Casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas).
Putusan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP