Suara.com - Aplikasi PeduliLindungi tampaknya dalam waktu dekat akan jadi aplikasi yang wajib ada di smartphone masyarakat Indonesia. Pasalnya, beberapa kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi untuk dilaksanakan, sebagai langkah pendataan dan filter secara langsung.
Sederet kegiatan, mulai kegiatan industri, bisnis, hingga hiburan, wajib menggunakan aplikasi ini untuk melakukan skrining dan pendataan sehingga dapat membantu proses penerapan protokol kesehatan.
Daftar Aturan Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Kategorisasi kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sendiri didasarkan pada level PPKM yang berlaku.
Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 4:
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (beroperasi satu shift, kapastias maksimal 50% di area produksi dan 10% di area administrasi, menggunakan aplikasi untuk pengaturan masuk dan pulang, serta jam makan karyawa)
- Perusahaan yang masuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk melakukan skrining.
- Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta masuk ke tahap uji coba prokes ketat pada pusat ekonomi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 3:
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4)
- Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4)
- Uji coba prokes ketat untuk outlet restoran, kafe dengan lokasi berada di gedung atau toko tertutup dan lokasi tersendiri di area Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, dengan syarat wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sebagai media skrining.
- Pusat perekonomian, perbelanjaan, dan fasilitas olahraga untuk skrining dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku untuk pengunjung dan pegawai.
Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 2:
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4).
- Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4).
- Kegiatan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50%, dan tutup pada pukul 21.00 WIB wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, area publik) dibuka dengan kapasitas 25%, menerapkan prokes dan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan prokes ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Semoga artikel terkait kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi ini bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Menteri Luhut Geram Lihat Kerumunan Holywings Kemang Saat PPKM
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka