Suara.com - Setiap jenis teks memiliki struktur masing-masing. Begitu juga dengan struktur teks ulasan yang memiliki susunan tertentu untuk menyampaikan informasi kepada pembaca.
Lalu seperti apa struktur teks ulasan itu? Sebelum mengetahui bagaimana strukturnya, anda perlu paham juga pengertian teks ulasan.
Pengertian Teks Ulasan
Teks ulasan atau disebut juga review text merupakan teks yang berisi tinjauan dan penilaian suatu karya baik berupa film, buku, karya sastra, dan lain-lain. Sementara itu, ulasan menurut KBBI berarti kupasan, tafsiran, atau komentar. Oleh sebab itu, teks ulasan yang umumnya ditulis dalam bentuk artikel biasanya berisi informasi tentang suatu karya beserta kelebihan dan kekurangannya.
Menurut Gerot & Wignell, teks ulasan adalah teks yang memiliki fungsi untuk mengukur, menilai dan memikirkan kritik mengenai karya atau kejadian yang diulas tersebut
Pembaca nantinya bisa menilai apakah suatu karya layak dinikmati atau tidak. Misalnya, membaca review film untuk bisa mengetahui film tersebut menarik atau tidak untuk ditonton.
Struktur Teks Ulasan
Teks ulasan memiliki kaidah struktur tersendiri. Struktur teks ulasan bisa menjadi dasar yang diikuti penulis agar tulisannya menjadi sebuah teks yang bisa menyampaikan informasi kepada pembaca secara lengkap. Berikut struktur teks ulasan.
1. Orientasi
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Teks Cerita Fantasi dan Unsur-unsur di Dalamnya
Bagian orientasi berisi gambaran umum tentang karya yang diulas. Pada bagian ini biasanya mendeskripsikan identitas karya.
Misalnya judul, pengarang, penerbit, tahun terbit untuk cerpen dan novel. Bisa juga memuat sutradara, penulis skenario, dan tanggal rilis apabila mengulas sebuah film.
Intinya, orientasi menjelaskan kepada pembaca mengenai apa yang akan diulas.
2. Tafsiran
Tafsiran menjelaskan lebih detail mengenai karya yang diulas. Penulis juga menyampaikan opininya terhadap karya pada bagian ini.
3. Evaluasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi
-
PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026
-
Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah
-
Kelemahan Mesin Rotary yang Dihilangkan Mazda di Generasi Terbaru
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Bukan Sekadar Isu Elite, Botok Pati Sebut Korupsi Sebagai Perusak Masa Depan Bangsa
-
Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II