Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (6/8/2021) malam. Tindakan ini merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.
Seorang warga sekitar yang ditemui di sekitar lokasi pada Selasa (7/9/2021) sore mengakui jika Holywings Tavern Kemang kerap beroperasi hingga dini hari. Tak jarang warga tersebut melihat aktivitas orang-orang di sekitar lokasi hingga pukul 02.00 WIB.
"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu tempat memang sudah dibuka. Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar warga bernama Marwan.
Sebelumnya, pada aturan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Holywings Tavern Kemang tutup selama satu bulan. Baru pada level PPKM berada pada angka 3, kegiatan orang-orang baru terlihat.
"Waktu itu memang tidak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," sambungnya.
Sepanjang pengamatan Marwan, para pengunjung kerap memarkirkan kendaraannya di tempat berbeda. Kata dia, lokasi kendaraan para pengunjung diparkirkan jaraknya 100 meter dari lokasi.
"Kalau parkir biasanya turun di depan Holywings. Setelah itu, mobilnya diparkir pakai valet di belakang sini. Ada lahan kosong di situ," bebernya.
Pantauan Suara.com pada Selasa (7/9/2021) sore, aktivitas di sekitar lokasi tampak sepi. Hanya terlihat beberapa pegawai dengan kaos dengan tulisan "GUARD" duduk di depan pintu masuk Holywings Tavern Kemang.
Mereka pun enggan dimintai keterangan terkait kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu di lokasi kejadian. Pintu Holywings Tavern Kemang pun jika dilihat dari depan tampak tertutup rapat. Tampak pula sebuah tulisan yang tertera di dekat pintu masuk, yakni "Sanksi Administrasi Penyelengara Kegiatan".
Baca Juga: Izin Usaha Dibekukan Gegara Kerumunan, Begini Suasana Holywings Kemang
Izin Dibekukan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya memiliki alasan sehingga tidak langsung membekukan izin ketika mendapati Holywings Kemang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/8/2021) malam. Salah satunya adalah urusan administrasi.
"Jadi kita perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengendali sanksi itu," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Setelah menjatuhkan sanksi penutupan tiga hari, Arifin mengatakan pihaknya mendapati informasi Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan. Karena itu, ia menggelar rapat evaluasi kembali sambil mengumpulkan segala data yang kurang.
"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings," katanya.
Setelah mengonfirmasi Holywings sudah ditindak sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan Maret, maka diputuskan ada sanksi lanjutan bagi manajemen pengelola bar itu. Selain pembekuan izin, diputuskan juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp50 juta.
Berita Terkait
-
Izin Usaha Dibekukan Gegara Kerumunan, Begini Suasana Holywings Kemang
-
Naik Penyidikan, Calon Tersangka Kasus Kerumunan di Holywings Kemang Terancam 1 Tahun Bui
-
Kasus Pelanggaran PPKM, Empat Manajemen Holywings Tavern Kemang Diperiksa Polisi
-
Baru Bekukan Izin Usaha Holywings Kemang, Ini Alasan Satpol PP DKI
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Pohon Tumbang Hantam SPBU Dekat Fly Over Matraman, Empat Orang Luka-Luka
-
Banjir Daan Mogot, Gegana Brimob Evakuasi Warga Terjebak di Ruko Golden Ville
-
Bestari Barus Siap Gelar Karpet Merah untuk Rusdi Masse Jika Gabung PSI
-
RI Gabung Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, DPR Beri 4 Catatan: Dari Geopolitik Hingga Dana Rp16 T
-
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud Triliunan Rupiah
-
Dekap Erat Balita di Atas Perahu Karet, Nisa Pilih Mengungsi saat Air Setinggi Pinggang di Kosambi
-
Langit Bogor 'Ditaburi' 800 Kg Kalsium Oksida, Operasi Cegat Hujan Ekstrem untuk Jakarta
-
Aksi Sadis Bapak-Anak Siksa Monyet di NTT Berakhir di Bui, Videonya Bikin Netizen Murka
-
Data Terbaru Banjir Jakarta: 143 RT Terendam, Rawa Buaya dan Cipulir Tembus 1 Meter