Suara.com - Dua taipan Singapura didenda Rp 40 juta setelah menghina seorang petugas saat kedapatan merokok di tempat terlarang.
Menyadur Straits Times Rabu (8/9/2021), Koh Lee Yen (50) dan Chee Kam Fah (49) didenda setelah mengaku bersalah melecehkan seorang petugas layanan publik.
Menurut catatan Accounting and Corporate Regulatory Authority, Koh dan Chee adalah pemegang saham dan direktur retailer perhiasan Gold Star Resources.
Kedua perempuan tersebut juga memegang saham di perusahaan lain sementara Chee adalah direktur di berbagai perusahaan.
Menurut pengadilan Singapura, pelecehan tersebut terjadi pada 21 September 2021 di pusat perbelanjaan Lucky Plaza, Orchard Road.
Asyikah Suri Kamsari sedang bertugas bersama rekannya di tempat tersebut dan mendapati Koh dan Chee merokok di tempat yang tidak semestinya.
Asyikah diberi wewenang di bawah Badan Lingkungan Nasional untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan masyarakat.
Koh dan Chee kemudian diperiksa identitasnya oleh Asyikah, namun menolak dan sempat melontarkan kata-kata kasar.
Menurut pengadilan, kedua wanita tersebut mengucapkan kalimat seperti "gajimu berapa, seribu hanya satu bulan kurasa" dan "gadis gila, lebih baik kembali dan peluk bantalmu dan menangis, gajimu tidak cukup bagiku untuk membeli bantal."
Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Korek Cerita MS yang Mengaku Bertahun-tahun Dilecehkan Pegawai KPI
Chee juga menggunakan kata-kata vulgar dan Koh dilaporkan sempat memarahi petugas dalam bahasa Mandarin dan Kanton.
Chee kemudian dilaporkan melemparkan uang kertas 1.000 dolar (Rp 10 juta) kepada petugas dan mengumpat: "Kamu sebaiknya diam dan ambil uangnya."
Setelah kejadian itu dilaporkan kepada pihak berwajib, Jaksa Penuntut Negara Nasri Haron mengatakan pelecehan itu merendahkan.
"Korban hanya melakukan pekerjaannya," jelas Nasri Haron.
Pengadilan kemudian menuntut kedua perempuan tersebut dengan hukuman denda masing-masing 3.000 (Rp 31 juta) dan 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).
Kedua perempuan tersebut mengaku sedang dalam kondisi stres saat melakukan pelecehan pada petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas