Suara.com - Dua taipan Singapura didenda Rp 40 juta setelah menghina seorang petugas saat kedapatan merokok di tempat terlarang.
Menyadur Straits Times Rabu (8/9/2021), Koh Lee Yen (50) dan Chee Kam Fah (49) didenda setelah mengaku bersalah melecehkan seorang petugas layanan publik.
Menurut catatan Accounting and Corporate Regulatory Authority, Koh dan Chee adalah pemegang saham dan direktur retailer perhiasan Gold Star Resources.
Kedua perempuan tersebut juga memegang saham di perusahaan lain sementara Chee adalah direktur di berbagai perusahaan.
Menurut pengadilan Singapura, pelecehan tersebut terjadi pada 21 September 2021 di pusat perbelanjaan Lucky Plaza, Orchard Road.
Asyikah Suri Kamsari sedang bertugas bersama rekannya di tempat tersebut dan mendapati Koh dan Chee merokok di tempat yang tidak semestinya.
Asyikah diberi wewenang di bawah Badan Lingkungan Nasional untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar kesehatan masyarakat.
Koh dan Chee kemudian diperiksa identitasnya oleh Asyikah, namun menolak dan sempat melontarkan kata-kata kasar.
Menurut pengadilan, kedua wanita tersebut mengucapkan kalimat seperti "gajimu berapa, seribu hanya satu bulan kurasa" dan "gadis gila, lebih baik kembali dan peluk bantalmu dan menangis, gajimu tidak cukup bagiku untuk membeli bantal."
Baca Juga: Hari Ini, Komnas HAM Korek Cerita MS yang Mengaku Bertahun-tahun Dilecehkan Pegawai KPI
Chee juga menggunakan kata-kata vulgar dan Koh dilaporkan sempat memarahi petugas dalam bahasa Mandarin dan Kanton.
Chee kemudian dilaporkan melemparkan uang kertas 1.000 dolar (Rp 10 juta) kepada petugas dan mengumpat: "Kamu sebaiknya diam dan ambil uangnya."
Setelah kejadian itu dilaporkan kepada pihak berwajib, Jaksa Penuntut Negara Nasri Haron mengatakan pelecehan itu merendahkan.
"Korban hanya melakukan pekerjaannya," jelas Nasri Haron.
Pengadilan kemudian menuntut kedua perempuan tersebut dengan hukuman denda masing-masing 3.000 (Rp 31 juta) dan 4.000 dolar Singapura (Rp 42 juta).
Kedua perempuan tersebut mengaku sedang dalam kondisi stres saat melakukan pelecehan pada petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre