Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami adanya dugaan unsur kelalaian di balik peristiwa kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa saksi dan barang bukti.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan sejauh ini ada 20 saksi yang telah diperiksa.
"Iya (digali soal unsur kelalaian)," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Menurut Tubagus, hingga kekinian penyidik masih terus melakukan penyelidikan kasus ini. Dia berjanji akan menyampaikan hasil daripada penyelidikan tersebut setelah rampung.
"Nanti hasil penyelidikannya disampaikan," katanya.
Korban Tewas Bertambah jadi 44 Orang
Lapas Klas I Tangerang, Banten dilanda kebakaran hebat pada Rabu (8/9/2021) kemarin. Sementara berdasar data terbaru, jumlah korban meninggal dunia dalam peristiwa ini bertambah tiga. Sehingga total menjadi 44 korban jiwa.
Sedangkan, puluhan penghuni tahanan lainnya mengalami luka bakar parah hingga ringan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebelumnya menyebut kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Api berhasil dipadamkan dua jam setelahnya.
Baca Juga: Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
"Adapun yang meninggal ada 41 orang, kemudian yang luka ada 8 orang, 72 orang luka ringan, dirawat di poliklinik Lapas Tangerang," ungkap Fadil di Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9) kemarin.
Adapun, hasil daripada penyelidikan awal, kebakaran ini diduga disebabkan korsleting listrik. Namun, penyebab pasti daripada kebakaran ini masih dalam penyelidikan lebih dalam.
"Tadi saya sudah lihat di TKP, berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik, nanti akan didalami lagi," pungkas Fadil.
Tag
Berita Terkait
-
Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
-
Legislator PAN: Kalau Punya Moral, Yasonna Harusnya Mundur dari Menkumham
-
Tak Penuhi Panggilan Hari Ini, Ayu Ting Ting Minta Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
-
Video Call Sebelum Lapas Terbakar, Kisah Pertemuan Terakhir Hengky dengan Tunangannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya