Suara.com - Narapidana kasus korupsi disebut menjadi biang keladi lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas atau over capacity. Hal itu tidak terlepas dari pengguna narkoba yang dijebloskan ke penjara karena dikategorikan sebagai pengedar atau bandar.
Ujungnya, Undang-Undang tentang Narkotika diminta untuk direvisi. Menanggapi adanya permintaan itu sebagai jawaban atas over capacity lapas, DPR mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perlunya revisi UU tentang Narkotika merupakan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu pemerintah melalui Kemenkumham dinilai perlu melakukan kajian ihwal niatan merevisi aturan.
"Saya pikir hasil kajian mengenai over capacity, kemudian berujung pada masalah UU Narkotika ini silakan dikaji lebih mendalam," kata dia.
Setelah dilakukan kajian, DPR lantas mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika. Dengan begitu mekanisme perubahan undang-undang bisa berlanjut ke tahapan berikut.
"Kemudian pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR melalui mekanisme yang ada di DPR ketika sebuah undang-undang akan diajukan atau direvisi," kata Dasco.
Dari Pengguna jadi Pengedar
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada praktik tercela dari aparat penegak hukum yang menyebabkan makin banyaknya pengguna narkoba yang dimasukkan ke penjara. Hal itu yang kemudian menjadi sebab dari lembaga pemasyarakatan atau lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.
Habiburokhman mengatakan praktik yang menyebabkan lapas over capacity ialah dengan menjerat para pengguna narkoba dengan menggunakan pasal sebagai pengedar. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dipaksakan untuk masuk jeruji besi.
Baca Juga: Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
"Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat sebagai anggota Komisi III kita mau ini dicek," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Menurut Habiburokhman, aparat yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba tidak lag acuh terhadap kapasitas lapas yang kian terbatas. Aparat seolah menjadikan pelaku yang tidak kooperatif sebagai dalil bagi mereka memenjarakan pelaku dengan pasal pengedar.
"Itu yang membuat over capacity. Enggak peduli, aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar. Nah itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi," kata Habiburokhman.
Napi Narkoba bikin Overload
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan memikirkan upaya lain bagi pengguna narkoba supaya tidak semuanya berakhir menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat (lapas).
Pernyataan tersebut, bukan tanpa sebab disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Pasalnya, hampir 50 persen dari 200 ribuan warga binaan atau narapidana di seluruh lapas se-Indonesia terlibat kasus narkotika.
"Bayangkan satu kejahatan mendominasi 50 persen, sisanya kejahatan-kejahatan lain," kata Mahfud saat konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Sementara di sisi lain, Mahfud mengatakan, kalau yang masuk ke dalam lapas itu bukan hanya bandar saja.
Kebanyakan mereka merupakan pengguna atau korban dari peredaran narkoba hingga orang yang terjebak.
"Bawa tas, ada orang masukan barang tangkap di sana. Ada orang tidak ngerti bawa ke sana, kena masuk penjara," ungkapnya.
Lantaran itu, pemerintah bakal memikirkan vonis bagi para pengguna narkoba untuk tidak seluruhnya menjalani hukuman penjara.
Karena pada kenyataannya, warga binaan dengan kasus narkoba mendominasi dari jumlah warga binaan di seluruh lapas di Indonesia.
Di sisi lain, semakin bertambahnya warga binaan tidak disertai dengan penambahan lapas sehingga banyak yang mengalami over kapasitas.
"Oleh karena itu kita bicara, orang bandar itu tidak, itu tetaplah vonis inkrah tapi korban kita pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua, apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi," ujarnya.
Warga binaan dengan kasus narkoba yang mendominasi tersebut juga sempat disinggung Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menuturkan mayoritas penghuni Rutan dan Lapas kata Maidina berasal dari tindak pidana narkotika.
Diketahui, ada sebanyak 28.241 WBP total di seluruh Indonesia merupakan pengguna narkotika yang sedari awal seharusnya tidak perlu dijebloskan ke penjara.
Maidina menuturkan angka tersebut bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.
"Polisi, Jaksa, dan Hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara dari pada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," katanya.
ICJR, kata Maidina, menekankan pentingnya refleksi dari institusi dan lembaga negara dalam sistem peradilan untuk menyelesaikan persoalan Lapas.
"Dalam kondisi ini, maka sekali lagi penting untuk berefleksi agar ada visi bersama dari institusi dan lembaga negara khususnya yang berada dalam sistem peradilan pidana untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan Lapas," tuturnya.
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik
-
Bahan Baku Pabrik Sabu di Tangerang dari Turki, Dilumuri Gemuk hingga Tak Terdeteksi X-Ray
-
Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
-
Titik Terendah dalam Hidup Reza Artamevia : Tersandung Kasus Narkoba
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?