Suara.com - Narapidana kasus korupsi disebut menjadi biang keladi lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas atau over capacity. Hal itu tidak terlepas dari pengguna narkoba yang dijebloskan ke penjara karena dikategorikan sebagai pengedar atau bandar.
Ujungnya, Undang-Undang tentang Narkotika diminta untuk direvisi. Menanggapi adanya permintaan itu sebagai jawaban atas over capacity lapas, DPR mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perlunya revisi UU tentang Narkotika merupakan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu pemerintah melalui Kemenkumham dinilai perlu melakukan kajian ihwal niatan merevisi aturan.
"Saya pikir hasil kajian mengenai over capacity, kemudian berujung pada masalah UU Narkotika ini silakan dikaji lebih mendalam," kata dia.
Setelah dilakukan kajian, DPR lantas mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika. Dengan begitu mekanisme perubahan undang-undang bisa berlanjut ke tahapan berikut.
"Kemudian pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR melalui mekanisme yang ada di DPR ketika sebuah undang-undang akan diajukan atau direvisi," kata Dasco.
Dari Pengguna jadi Pengedar
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada praktik tercela dari aparat penegak hukum yang menyebabkan makin banyaknya pengguna narkoba yang dimasukkan ke penjara. Hal itu yang kemudian menjadi sebab dari lembaga pemasyarakatan atau lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.
Habiburokhman mengatakan praktik yang menyebabkan lapas over capacity ialah dengan menjerat para pengguna narkoba dengan menggunakan pasal sebagai pengedar. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dipaksakan untuk masuk jeruji besi.
Baca Juga: Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
"Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat sebagai anggota Komisi III kita mau ini dicek," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Menurut Habiburokhman, aparat yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba tidak lag acuh terhadap kapasitas lapas yang kian terbatas. Aparat seolah menjadikan pelaku yang tidak kooperatif sebagai dalil bagi mereka memenjarakan pelaku dengan pasal pengedar.
"Itu yang membuat over capacity. Enggak peduli, aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar. Nah itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi," kata Habiburokhman.
Napi Narkoba bikin Overload
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan memikirkan upaya lain bagi pengguna narkoba supaya tidak semuanya berakhir menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat (lapas).
Pernyataan tersebut, bukan tanpa sebab disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Pasalnya, hampir 50 persen dari 200 ribuan warga binaan atau narapidana di seluruh lapas se-Indonesia terlibat kasus narkotika.
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik
-
Bahan Baku Pabrik Sabu di Tangerang dari Turki, Dilumuri Gemuk hingga Tak Terdeteksi X-Ray
-
Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
-
Titik Terendah dalam Hidup Reza Artamevia : Tersandung Kasus Narkoba
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman