Suara.com - Narapidana kasus korupsi disebut menjadi biang keladi lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas atau over capacity. Hal itu tidak terlepas dari pengguna narkoba yang dijebloskan ke penjara karena dikategorikan sebagai pengedar atau bandar.
Ujungnya, Undang-Undang tentang Narkotika diminta untuk direvisi. Menanggapi adanya permintaan itu sebagai jawaban atas over capacity lapas, DPR mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perlunya revisi UU tentang Narkotika merupakan evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena itu pemerintah melalui Kemenkumham dinilai perlu melakukan kajian ihwal niatan merevisi aturan.
"Saya pikir hasil kajian mengenai over capacity, kemudian berujung pada masalah UU Narkotika ini silakan dikaji lebih mendalam," kata dia.
Setelah dilakukan kajian, DPR lantas mempersilakan pemerintah mengajukan revisi UU tentang Narkotika. Dengan begitu mekanisme perubahan undang-undang bisa berlanjut ke tahapan berikut.
"Kemudian pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR melalui mekanisme yang ada di DPR ketika sebuah undang-undang akan diajukan atau direvisi," kata Dasco.
Dari Pengguna jadi Pengedar
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada praktik tercela dari aparat penegak hukum yang menyebabkan makin banyaknya pengguna narkoba yang dimasukkan ke penjara. Hal itu yang kemudian menjadi sebab dari lembaga pemasyarakatan atau lapas yang mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.
Habiburokhman mengatakan praktik yang menyebabkan lapas over capacity ialah dengan menjerat para pengguna narkoba dengan menggunakan pasal sebagai pengedar. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dipaksakan untuk masuk jeruji besi.
Baca Juga: Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
"Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat sebagai anggota Komisi III kita mau ini dicek," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Menurut Habiburokhman, aparat yang menangani perkara penyalahgunaan narkoba tidak lag acuh terhadap kapasitas lapas yang kian terbatas. Aparat seolah menjadikan pelaku yang tidak kooperatif sebagai dalil bagi mereka memenjarakan pelaku dengan pasal pengedar.
"Itu yang membuat over capacity. Enggak peduli, aparat yang seperti itu enggak peduli capacity berapa persen, berapa puluh persen yang penting kalau tidak kooperatif quote and quote dan dari pemakai menjadi pengedar. Nah itu banyak masukan dari masyarakat kepada kami. Tolong dicek dan dievaluasi," kata Habiburokhman.
Napi Narkoba bikin Overload
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan memikirkan upaya lain bagi pengguna narkoba supaya tidak semuanya berakhir menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat (lapas).
Pernyataan tersebut, bukan tanpa sebab disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Pasalnya, hampir 50 persen dari 200 ribuan warga binaan atau narapidana di seluruh lapas se-Indonesia terlibat kasus narkotika.
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik
-
Bahan Baku Pabrik Sabu di Tangerang dari Turki, Dilumuri Gemuk hingga Tak Terdeteksi X-Ray
-
Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk
-
Titik Terendah dalam Hidup Reza Artamevia : Tersandung Kasus Narkoba
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!