- Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi mengancam industri kreatif Jakarta karena larangan sponsor industri tembakau.
- Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim khawatir regulasi ini memukul rata sumber pendanaan acara besar.
- Kebijakan kaku Raperda KTR dikhawatirkan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tembakau.
Suara.com - Panggung industri kreatif Jakarta, khususnya konser musik dan berbagai acara besar, kini berada di bawah ancaman serius. Biang keroknya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok dan berpotensi memukul rata sumber pendanaan utama para promotor.
Aturan baru ini dikhawatirkan menjadi lonceng kematian bagi banyak acara karena berpotensi melarang total keterlibatan sponsor dari industri tembakau, yang selama ini menjadi nafas bagi penyelenggaraan konser skala besar.
Kekhawatiran ini disuarakan lantang oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim. Ia menyoroti dampak destruktif yang bisa ditimbulkan Raperda KTR jika disahkan tanpa pertimbangan matang terhadap ekosistem kreatif di Ibu Kota.
"Untuk sponsor segala macem, konser, itu kan pengaruh sekali buat teman-teman event," ujar Lukmanul Hakim kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, semangat membuat regulasi tidak boleh membabi buta hingga mengabaikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Lukman mengaku telah menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar lebih bijak dalam mengambil keputusan.
"Kita pada prinsipnya membikin Perda ini adalah, semangat bikin Perda iya, tapi harus dilihat banyak sisi. Banyak sisi yang dilihat, karena apa? Karena jangan banyak mudharat-nya nanti," tegas Lukman.
Selain nasib para penyelenggara acara, Lukman juga menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan jika aturan ini diterapkan secara kaku.
Ia berpendapat, pengaturan kawasan untuk merokok memang diperlukan demi ketertiban, namun tidak seharusnya sampai mematikan denyut bisnis yang sudah mapan.
Baca Juga: Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
"Boleh saja diatur dengan baik, tempat-tempatnya, tapi jangan keseluruhan diatur seolah-olah rokok ini gimana gitu," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa selama ini industri hasil tembakau merupakan salah satu kontributor finansial yang nyata bagi kas daerah, sebuah fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah provinsi.
"Rokok itu memberikan deviden, memberikan keuntungan ke kita itu juga lumayan besar gitu," ungkap Lukman.
Pada intinya, ia menolak keras jika Raperda KTR nantinya mengatur hal-hal teknis secara berlebihan yang justru merugikan dan menghambat para pelaku usaha di sektor hiburan dan kreatif.
"Maka dalam hal Perda ini, sebenarnya saya tidak setuju kalau terlalu diatur detail dan mempengaruhi bisnis teman-teman yang main," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!