- Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi mengancam industri kreatif Jakarta karena larangan sponsor industri tembakau.
- Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim khawatir regulasi ini memukul rata sumber pendanaan acara besar.
- Kebijakan kaku Raperda KTR dikhawatirkan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tembakau.
Suara.com - Panggung industri kreatif Jakarta, khususnya konser musik dan berbagai acara besar, kini berada di bawah ancaman serius. Biang keroknya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok dan berpotensi memukul rata sumber pendanaan utama para promotor.
Aturan baru ini dikhawatirkan menjadi lonceng kematian bagi banyak acara karena berpotensi melarang total keterlibatan sponsor dari industri tembakau, yang selama ini menjadi nafas bagi penyelenggaraan konser skala besar.
Kekhawatiran ini disuarakan lantang oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim. Ia menyoroti dampak destruktif yang bisa ditimbulkan Raperda KTR jika disahkan tanpa pertimbangan matang terhadap ekosistem kreatif di Ibu Kota.
"Untuk sponsor segala macem, konser, itu kan pengaruh sekali buat teman-teman event," ujar Lukmanul Hakim kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, semangat membuat regulasi tidak boleh membabi buta hingga mengabaikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Lukman mengaku telah menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar lebih bijak dalam mengambil keputusan.
"Kita pada prinsipnya membikin Perda ini adalah, semangat bikin Perda iya, tapi harus dilihat banyak sisi. Banyak sisi yang dilihat, karena apa? Karena jangan banyak mudharat-nya nanti," tegas Lukman.
Selain nasib para penyelenggara acara, Lukman juga menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan jika aturan ini diterapkan secara kaku.
Ia berpendapat, pengaturan kawasan untuk merokok memang diperlukan demi ketertiban, namun tidak seharusnya sampai mematikan denyut bisnis yang sudah mapan.
Baca Juga: Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
"Boleh saja diatur dengan baik, tempat-tempatnya, tapi jangan keseluruhan diatur seolah-olah rokok ini gimana gitu," jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa selama ini industri hasil tembakau merupakan salah satu kontributor finansial yang nyata bagi kas daerah, sebuah fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah provinsi.
"Rokok itu memberikan deviden, memberikan keuntungan ke kita itu juga lumayan besar gitu," ungkap Lukman.
Pada intinya, ia menolak keras jika Raperda KTR nantinya mengatur hal-hal teknis secara berlebihan yang justru merugikan dan menghambat para pelaku usaha di sektor hiburan dan kreatif.
"Maka dalam hal Perda ini, sebenarnya saya tidak setuju kalau terlalu diatur detail dan mempengaruhi bisnis teman-teman yang main," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
-
DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul