Suara.com - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengungkap perjalanan dua bandar narkoba asal Iran, yakni BF dan FS sebelum ditangkap di Karawaci, Tangerang, Banten. Semua berawal ketika dua warga negara asing asal Iran itu datang ke Indonesia dengan dokumen izin tinggal kunjungan pada 2019.
"Pada awalnya mereka menggunakan izin tinggal kunjungan dan terakhir mereka sudah memiliki Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Dari data yang diperoleh, tercatat tersangka BF datang ke Indonesia pada 9 Maret 2019. Setelah itu, tersangka BF kembali ke Iran per 18 Maret 2019.
Pada 11 Juni 2019, tersangka BF kembali ke Indonesia dengan mengajak FS. Keduanya kembali meninggalkan Indonesia menuju Bangkok pada 28 Juni 2019.
Kemudian pada 11 Februari 2020, tersangka masuk lagi ke Indonesia dan 10 hari kemudian kembali melakukan perjalanan ke Iran. Setelah itu, tersangka kembali masuk ke Indonesia dari Iran pada 10 Maret 2020.
Perjalanan kedua tersangka pun berakhir ketika petugas menangkap dua WNA Iran itu di sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat pembuatan sabu di Perumahan Taman Cendana Jalan Beringin Nomor 25, Kelapa Dua, Tangerang, Banten pada Rabu (1/9).
Di saat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan keduanya sengaja pulang pergi dari Indonesia ke Iran untuk memastikan situasi aman untuk membuka sabu rumahan. Setelah dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.
Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.
"Untuk mengelabui biasanya dia buat di manifes nya untuk makanan ya, padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," ungkap Yusri.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Gadis 16 Tahun Tercebur di Sungai Ciujung Hingga Ditemukan Tewas
Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019 lalu. Setelah paket jel tersebut tiba di Indonesia, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.
"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat home industri menjadi sabu kualitas satu," ujar Yusri.
Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang. Yusri pun tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.
"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15 ya bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta sini, kita dalami lagi," tutur Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.
Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik sabu di perumahan kawasan Karawaci Kota Tangerang, pada Rabu (1/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?