Suara.com - Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait Komisi XI yang tetap memasukkan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada dua calon anggota BPK yang diduga bermasalah.
Keduanya yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Diketahui keduanya masing-masing telah melakukan proses seleksi di Komisi XI pada hari ini dan kemarin.
"Kami mahasiswa mengecam sekali sikap dari Komisi XI, sebagian besar Komisi XI karena meloloskan dua nama ini ke dalam tahap fit and proper test dan kemarin sudah melakukan itu," kata Koordinator KMI Abraham usai melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Sebagai Dewan, Abraham mengatakan seharusnya Komisi XI mematuhi Undang-Undang BPK, Pasal 13 huruf J. Di mana kedua calon, yakni Harry dan Nyoman diduga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota BPK sebagaimana yang tertuang di dalam pasal tersebut.
"Seharusnya Komisi XI tidak melakukan itu, mereka harus menghormati konstitusi. Jadi jangan pernah bermain-main dengan konstitusi. Karena mereka pembuat konstitusi, masa dilanggar sendiri?" kata Abraham.
Seperti diketahui proses seleksi calon anggota BPK yang sudah berlangsung dua hari sejak kemarin, nantinya akan diputuskan Komisi XI pada malam ini. Berkaitan dengan itu, KMI meminta agar Komisi XI tidak memilih anggota BPK dari dua nama yang diduga bermasalah.
"Kami dari KMI apabila nanti salah satu dari dua kandidat ini terpilih menjadi anggota BPK ini, maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami akan melakukan gugatan citizen, gugatan masyarakat sipil, kami akan melakukan itu," kata Abraham.
"Dan kami juga mengingatkan kepada presiden agar presiden juga melihat hal ini tidak melakukan penandatanganan nanti," tandasnya.
Soroti Syarat Pendaftaran
Baca Juga: Puan Maharani: DPR RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Umum IPU 2022
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati menanyakan calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertanyaaan terkait dengan syarat mendaftar sebagaimana Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Seperti diketahui Nyoman dan satu calon anggota BPK, Harry Z mendapat sorotan lantaran diduga tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal di atas. Kekinian Nyoman lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI.
Adapun Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebut bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dlm Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati.
"Jadi kita enggak tahu apakah bapak sudah lebih dari (dua) tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," sambung Nurhayati.
Menjawab pertanyaan Nurhayati, Nyoman menjelaskan. Ia mengatakan bahwa sebelum mendaftar menjadi calon anggota BPK, dirinya sudah lebih dulu memperhatikan persyaratan sebagaimana pasal dimaksud.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Sarankan Penanganan Kekerasan di Papua Gunakan Cara Pendekatan Gus Dur
-
Jerat Pemakai Narkoba Pakai Pasal Pengedar, Komisi III: Aparat Tak Peduli Lapas Penuh
-
Jalan di Kawasan Danau Toba Rusak, Junimart Girsang Ingatkan Kementerian PUPR
-
Puan Maharani: DPR RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Umum IPU 2022
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT