Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyinggung soal pengambilan partainya lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, hingga kekinian masih ada pihak-pihak terus coba merampas partai dan juga kepemimpinannya.
"Tetapi perjuangan belum selesai. Pada kesempatan yang baik ini, saya melaporkan kepada seluruh kader Demokrat, juga masyarakat Indonesia, bahwa sampai dengan hari ini, upaya untuk merampas Partai Demokrat masih berjalan," kata AHY dalam pidatonya pada HUT Demokrat ke-20, Kamis (9/9/2021).
Ia mengatakan, usai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang, masih tetap ada upaya-upaya untuk menggugat hal itu melalui PTUN hingga kemungkinan untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun kami punya segala bukti yuridis yang kuat, untuk bisa mematahkan mereka untuk kedua kalinya, tapi saya minta kepada seluruh kader untuk tetap waspada," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perjuangan yang dilakukan oleh partainya bukan hanya sekadar urusan kekuasaan. Melainkan juga menegakkan keadilan dan termasuk soal hukum.
"Sekali lagi, apa yang mengancam Partai Demokrat, dari tangan-tangan oknum kekuasaan,bukanlah hanya ancaman untuk internal partai saja, melainkan juga ancaman serius terhadap kehidupan dan masa depan demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Baca Juga: AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
-
Sejumlah Petinggi Parpol dan Tokoh Ucapkan Selamat HUT Demokrat, PDIP dan Puan Tak Nongol
-
Doa SBY di Ultah ke-72: Mendung Masih Menggantung di Negeri Ini, Tolonglah Kami Ya Allah!
-
Ogah Demokrat Disebut Musuh Pemerintah, AHY: Kalau Kami Kritik Jangan Dianggap Perlawanan
-
Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?