Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyinggung soal pengambilan partainya lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, hingga kekinian masih ada pihak-pihak terus coba merampas partai dan juga kepemimpinannya.
"Tetapi perjuangan belum selesai. Pada kesempatan yang baik ini, saya melaporkan kepada seluruh kader Demokrat, juga masyarakat Indonesia, bahwa sampai dengan hari ini, upaya untuk merampas Partai Demokrat masih berjalan," kata AHY dalam pidatonya pada HUT Demokrat ke-20, Kamis (9/9/2021).
Ia mengatakan, usai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang, masih tetap ada upaya-upaya untuk menggugat hal itu melalui PTUN hingga kemungkinan untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun kami punya segala bukti yuridis yang kuat, untuk bisa mematahkan mereka untuk kedua kalinya, tapi saya minta kepada seluruh kader untuk tetap waspada," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perjuangan yang dilakukan oleh partainya bukan hanya sekadar urusan kekuasaan. Melainkan juga menegakkan keadilan dan termasuk soal hukum.
"Sekali lagi, apa yang mengancam Partai Demokrat, dari tangan-tangan oknum kekuasaan,bukanlah hanya ancaman untuk internal partai saja, melainkan juga ancaman serius terhadap kehidupan dan masa depan demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Baca Juga: AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
-
Sejumlah Petinggi Parpol dan Tokoh Ucapkan Selamat HUT Demokrat, PDIP dan Puan Tak Nongol
-
Doa SBY di Ultah ke-72: Mendung Masih Menggantung di Negeri Ini, Tolonglah Kami Ya Allah!
-
Ogah Demokrat Disebut Musuh Pemerintah, AHY: Kalau Kami Kritik Jangan Dianggap Perlawanan
-
Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional