Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyinggung soal pengambilan partainya lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, hingga kekinian masih ada pihak-pihak terus coba merampas partai dan juga kepemimpinannya.
"Tetapi perjuangan belum selesai. Pada kesempatan yang baik ini, saya melaporkan kepada seluruh kader Demokrat, juga masyarakat Indonesia, bahwa sampai dengan hari ini, upaya untuk merampas Partai Demokrat masih berjalan," kata AHY dalam pidatonya pada HUT Demokrat ke-20, Kamis (9/9/2021).
Ia mengatakan, usai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang, masih tetap ada upaya-upaya untuk menggugat hal itu melalui PTUN hingga kemungkinan untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun kami punya segala bukti yuridis yang kuat, untuk bisa mematahkan mereka untuk kedua kalinya, tapi saya minta kepada seluruh kader untuk tetap waspada," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perjuangan yang dilakukan oleh partainya bukan hanya sekadar urusan kekuasaan. Melainkan juga menegakkan keadilan dan termasuk soal hukum.
"Sekali lagi, apa yang mengancam Partai Demokrat, dari tangan-tangan oknum kekuasaan,bukanlah hanya ancaman untuk internal partai saja, melainkan juga ancaman serius terhadap kehidupan dan masa depan demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Baca Juga: AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
-
Sejumlah Petinggi Parpol dan Tokoh Ucapkan Selamat HUT Demokrat, PDIP dan Puan Tak Nongol
-
Doa SBY di Ultah ke-72: Mendung Masih Menggantung di Negeri Ini, Tolonglah Kami Ya Allah!
-
Ogah Demokrat Disebut Musuh Pemerintah, AHY: Kalau Kami Kritik Jangan Dianggap Perlawanan
-
Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!