Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyinggung soal pengambilan partainya lewat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Menurutnya, hingga kekinian masih ada pihak-pihak terus coba merampas partai dan juga kepemimpinannya.
"Tetapi perjuangan belum selesai. Pada kesempatan yang baik ini, saya melaporkan kepada seluruh kader Demokrat, juga masyarakat Indonesia, bahwa sampai dengan hari ini, upaya untuk merampas Partai Demokrat masih berjalan," kata AHY dalam pidatonya pada HUT Demokrat ke-20, Kamis (9/9/2021).
Ia mengatakan, usai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang menolak hasil KLB Deli Serdang, masih tetap ada upaya-upaya untuk menggugat hal itu melalui PTUN hingga kemungkinan untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).
"Meskipun kami punya segala bukti yuridis yang kuat, untuk bisa mematahkan mereka untuk kedua kalinya, tapi saya minta kepada seluruh kader untuk tetap waspada," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perjuangan yang dilakukan oleh partainya bukan hanya sekadar urusan kekuasaan. Melainkan juga menegakkan keadilan dan termasuk soal hukum.
"Sekali lagi, apa yang mengancam Partai Demokrat, dari tangan-tangan oknum kekuasaan,bukanlah hanya ancaman untuk internal partai saja, melainkan juga ancaman serius terhadap kehidupan dan masa depan demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Baca Juga: AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
-
AHY akan Berkunjung ke Kalbar, Resmikan Kantor Baru DPD Demokrat
-
Sejumlah Petinggi Parpol dan Tokoh Ucapkan Selamat HUT Demokrat, PDIP dan Puan Tak Nongol
-
Doa SBY di Ultah ke-72: Mendung Masih Menggantung di Negeri Ini, Tolonglah Kami Ya Allah!
-
Ogah Demokrat Disebut Musuh Pemerintah, AHY: Kalau Kami Kritik Jangan Dianggap Perlawanan
-
Sebut Demokrat Sudah Berada di Jalan yang Benar, SBY: Modal Besar Sukses di 2024
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet