Suara.com - Satu jenazah korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten yang telah teridentifikasi telah diserahkan pada pihak keluarga, Jumat (10/9/2021). Jenazah yang diserahkan pada pihak keluarga itu adalah Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris, menyampaikan pihaknya telah memberikan santunan atau uang duka kepada pihak keluarga Rudhi. Bahkan, untuk prosesi pemakaman juga telah difasilitasi.
"Kepada keluarga dan dari kementerian kami juga telah memberikan sekadar uang duka dan memfasilitasi penyerahan jenazah ini hingga pemakaman. Pada hari ini kami serahkan jenazah dari Rudhi ke pihak keluarga," ungkap Abdul Aris di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, Meyrisa selaku adik dari almarhum Rudhi turut mengucapkan terima kasih. Dia mahfum, peristiwa kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu adalah murni kecelakaan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. Kami tidak mengharapkan terjadi karena ini memang kecelakaan," ujar Meyrisa.
Ihwal santunan atau uang duka, Meyrisa juga menyampaikan rasa terima kasih. Total uang duka yang terima oleh pihak keluarga yakni Rp 30 juta dan Rp 6 juta untuk biaya pemakaman.
"Kami terima kasih kepada pemerintah yang sudah berpartisipasi memberikan santunan sebesar Rp 30 juta dan Rp 6 juta rupiah untuk kakak saya Rudhi terima kasih," ucap dia.
Pantauan Suara.com, Jumat (10/9/2021) pukul 09.15 WIB, suasana haru menyelimuti proses penyerahan jenazah Rudhi kepada pihak keluarga. Terlihat peti jenazah berwarna bertuliskan nama Rudhi keluar dari ruang forensik tersebut.
Ibu kandung dan Meyrisa yang merupakan adik dari Rudhi turut hadir dalam prosesi penyerahan jenazah. Kesedihan seketika pecah saat peti jenazah Rudhi hendak diserahkan oleh tim DVI Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca Juga: Miris! Menjelang Bebas Napi Asal Baros Serang Jadi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
Merujuk pada informasi yang dihimpun, jenazah Rudhi rencananya akan disemayamkan di Rumah Duka yang berlokasi di Karawaci, kota Tangerang.
Diketahui, kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari kemarin sekitar pukul 1.45 WIB.
Akibatnya 41 napi tewas. Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan.
Belakangan diketahui, bertambah tiga korban yang meninggal dunia. Sehingga total korban tewas kebakaran Lapas Tangerang menjadi 44 orang.
Berita Terkait
-
Suasana Haru Menyelimuti Penyerahan Jenazah Rudhi, Korban Kebakaran Lapas Tangerang
-
MPR: Musibah Lapas Tangerang Jangan Dijadikan Isu Politik, Misal Minta Menkumham Mundur
-
Miris! Menjelang Bebas Napi Asal Baros Serang Jadi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang
-
Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Minta Kalapas Tanggung Jawab
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah