Suara.com - Kemajuan teknologi benar-benar memberikan banyak sekali manfaat dalam kehidupan sehari-hari, salah satu kemudahan yang diberikan oleh kemajuan teknologi adalah perpanjang SIM Online. Tercatat semenjak April 2021 lalu masyarakat diberikan kemudahan akses untuk dapat melakukan pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Para pemohon perpanjang SIM online kini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bernama layanan Sinar (SIM Nasional Persisi). Aplikasi ini dapat diunduh melalui platform Google Play dan App Store.
Berikut adalah ulasan tentang alur perpanjang SIM online beserta biaya administrasinya.
Alur Perpanjang SIM Online
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa aplikasi yang anda gunakan ini berbasis sistem online, maka pastikan bahwa ponsel yang anda miliki memiliki koneksi dengan internet untuk dapat mengaksesnya.
Berikut adalah alur perpanjangan SIM Online yang dapat anda lakukan:
Tentunya langkah pertama yang perlu dilakukan oleh setiap pemohon adalah mendaftarkan diri untuk membuat akun terlebih dahulu, cara mendaftarkan diri adalah dengan cara memasukkan nomor telepon pribadi yang nantinya akan dibalas dengan kode OTP sebagai syarat pengajuan perpanjangan.
Data diri yang diminta adalah:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK
- Verifikasi wajah menggunakan face recognition
- Nomor handphone
- Alamat email aktif
Setelah anda mendaftarkan diri anda dan mendapatkan kode OTP anda cukup mengikuti langkah selanjutnya sebagai berikut:
Baca Juga: Perpanjang SIM Gunakan Aplikasi Daring, Hasil Akan Diterima Sebulan Kemudian
- Pilih icon ‘SINAR’ pada aplikasi Korlantas Polri
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Masukan Data Diri Lengkap
- Unggah Dokumen yang Diminta Sebagai Persyaratan
- Pilih golongan SIM dan unggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pembayaran, gunanya untuk mengembalikan dana apabila sewaktu-waktu terjadi pembatalan perpanjangan SIM online.
- Pilih metode pengiriman, pada aplikasi tersebut terdapat 3 jenis metode pengiriman, yakni:
· Pengambilan langsung oleh pemohon
· Diambil wakil lewat surat kuasa
· Menggunakan jasa pengiriman - Apabila memilih pembayaran secara online maka akan diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang melalui akun virtual account BNI
- Selanjutnya SIM akan dicetak dan dikirim sesuai dengan metode pengiriman yang sudah anda pilih
- Langkah terakhir adalah melakukan verifikasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri apabila perpanjangan SIM berhasil dilakukan.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM Online
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM online:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Bagi anda yang berminat untuk melakukan pengajuan perpanjangan SIM online perlu anda perhatikan bahwa biaya perpanjangan SIM diatas belum termasuk dalam biaya pengiriman dan pengemasan. Terjadi perbedaan biaya perpanjang SIM online, bergantung dengan alamat domisili pemohon masing-masing.
Seperti itulah langkah untuk perpanjang SIM online, siapkan dokumen dan uang seperti penjelasan yang tertera di atas.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk