Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menolak seluruh gugatan uji materiil soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN sama sekali tidak mempengaruhi hasil temuan lembaganya.
Dalam temuan Komnas HAM, ada dugaan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK KPK. Menurut Anam, temuan Komnas HAM soal pelanggaran HAM dalam TWK tidak merujuk pada putusan MK dan MA.
"Pada prinsipnya itu tidak mempengaruhi (rekomendasi) Komnas HAM. Secara konsep MK dan MA itu normatif, Komnas HAM itu ngomong soal faktual. Dan memang apa yang dilakukan Komnas HAM kan memang tidak jadi rujukan apapun dalam dua putusan itu. Kalau jadi rujukan mungkin akan berbeda," kata Anam dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Anam mengatakan bila ada pihak- pihak yang membandingkan temuan Komnas HAM dengan putusan MK dan MA sama sekali tidak berkesinambungan.
"Kalau ada yang mengatakan ini (putusan MA dan MK) kan lebih tinggi, tidak cocok. Masak apel Malang sama jeruk Medan dibandingin kan jauh, tidak bisa dibandingkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa dalam konteks pengadilan ada namanya judex facti dan judex juris. Di mana judex facti, dia akan melihat fakta. Sedangkan, judex juris hanya mengukur norma. Untuk konteks kebijakan hukum soal TWK dalam gugatan di MK dan MA itu hanya mengukur norma.
"Jadi cuma norma. Dan Komnas HAM tidak mempersoalkan normanya. Kami itu mempersoalkan pelaksanaan dari Undang Undang itu tidak sesuai dengan tujuan Undang Undang."
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digugat oleh pegawai KPK.
"Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon 1: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andika," dikutip dari situs MA, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM
Adapun sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Supandi, serta dua anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono.
Adapun pertimbangan majelis hakim, bahwa perkom 1 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 tahun 2020 dan UU KPK nomor 19 tahun 2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1 tahun 2021 merupakan suatu sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1 tahun 2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," isi putusan MA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP