Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan di balik peristiwa kebakaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," katanya.
10 Jenazah Terindentifikasi
Hingga Minggu (12/9/2021) hari ini total ada 10 jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten yang telah terindentifikasi. Data tersebut bertambah tiga dari jumlah sebelumnya.
Baca Juga: Santunan Korban Kebakaran Lapas Tangerang Rp30 Juta Tak Layak, LBH: Harusnya Rp600 Juta
Rusdi mengatakan tersisa 31 jenazah yang belum teridentifikasi.
"Sampai hari ini 12 September 2021 Tim DVI telah berhasil mengindetifikasi 10 jenazah. Tinggal sisa 31 jenazah," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu.
Ketiga jenazah yang teridentifikasi itu masing-masing bernama; Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Pujiyono alias Destro bin Mundori (28), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28).
"Telah berhasil mengindetifikasi tiga korban pada hari ini. Dua melalui pencocokan DNA kemudian satu masih dapat diketahui melalui sidik jari," jelasnya.
Berikut daftar jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang berhasil teridentifikasi:
- Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
- Dian Adi Priyana bin Kholil (44)
- Kusnadi bin Rauf (44)
- Bustanil Arifin bin Arwani (50)
- Alfin bin Marsum (23)
- Mat Idris bin Abdrismon (29)
- Ferdian Perdana bin Sukriadi (28)
- Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39)
- Pujiyono als Destro bin Mundori (28)
- Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28).
Tag
Berita Terkait
-
Santunan Korban Kebakaran Lapas Tangerang Rp30 Juta Tak Layak, LBH: Harusnya Rp600 Juta
-
Satu Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi Dari Tato
-
Harusnya Malu dan Mundur, Tewasnya 44 Napi di Lapas jadi Preseden Buruk Menkumham Yasonna
-
Disebut Lalai Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Yasonna Didesak Mundur
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional