Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju pada Senin (13/9/2021) hari ini.
Robin akan menjalani sidang bersama advokat Maskur Husein dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam kasus penerimaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dan kawan-kawan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Adapun jadwal sidang pembacaan dakwaan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Mengenai teknis persidangan, Informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya
Dalam kasus ini, M. Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara.
Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.
Baca Juga: Diduga Terlibat Suap AKP Robin, Golkar Doakan Waketum Azis Tegar Hadapi Masalah
Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.
"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK
Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi. Dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.
Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.
"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK
Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus, Golkar Sebut Azis Syamsuddin Masih Aktif dan Selalu Hadir di Partai
-
Diduga Terlibat Suap AKP Robin, Golkar Doakan Waketum Azis Tegar Hadapi Masalah
-
Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
-
Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
-
Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80
-
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
-
Drama Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Disita KPK, Ternyata Cuma Mobil Sewaan Kementerian
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?