Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran pada Selasa (14/9/2021) besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan surat penggilan pemeriksaan terhadap Teguh telah dilayangkan. Dia berharap yang bersangkutan hadir memenuhi penggilan penyidik.
"Kalapas kami jadwalkan besok Selasa, 14 September 2021," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).
Terapkan Tiga Pasal
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Baca Juga: Seruan Eks Tapol Orba: Budiman Sudjatmiko hingga Petrus Desak Dirjen PAS Reynhard Mundur!
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.
Dugaan Korsleting Listrik
Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik arus pendek.
Dalam peristiwa ini belakangan ada 45 tahanan yang dilaporkan tewas. Data tersebut bertambah dari jumlah awal yang dilaporkan, yakni sebanyak 41 korban tewas.
Hingga Minggu (12/9) kemarin Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 10 dari 41 jenazah. Sedangkan empat lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.
Tag
Berita Terkait
-
Seruan Eks Tapol Orba: Budiman Sudjatmiko hingga Petrus Desak Dirjen PAS Reynhard Mundur!
-
Diserahkan Keluarga, Jenazah Rocky Korban Tragedi LP Tangerang Dimakamkan di TPU Ragunan
-
Usut Kasus Kebakaran, Polisi Periksa Kalapas Tangerang Hari Ini
-
Update Korban Lapas Tanggerang: Bertambah Jadi 45 Jenazah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik